Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Potret Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017.  (Foto : Instagram/s.novanto)
Potret Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017. (Foto : Instagram/s.novanto)

BANDUNG, METROSELEBES.COM – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Setnov itu masih memiliki kewajiban hukum hingga 1 April 2029.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI Ke-80, Kapolda Sulteng Gelar Baksos Pertanian Dan Kesehatan Di Tamanjeka Poso

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti Setnov lepas sepenuhnya dari kewajiban. Ia diwajibkan melapor sekali dalam sebulan hingga masa bebas murninya tiba pada 2029.

“Dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun. Semua kewajiban itu sudah dipenuhi, sehingga pembebasan bersyarat bisa diberikan,” kata Kusnali kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung Inggris Buka Jalan Konsolidasi Industri Pembiayaan Mobil

Kusnali menegaskan, status Setnov saat ini adalah klien pemasyarakatan, bukan lagi narapidana.

“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor sampai dengan 1 April 2029. Setelah itu baru dinyatakan bebas murni,” tambahnya.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana Rp117 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 triliun.

Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Namun, vonis tersebut kemudian dikoreksi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.

Dengan status barunya ini, Setnov kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di Lapas Sukamiskin. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X