BANDUNG, METROSELEBES.COM – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Setnov itu masih memiliki kewajiban hukum hingga 1 April 2029.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI Ke-80, Kapolda Sulteng Gelar Baksos Pertanian Dan Kesehatan Di Tamanjeka Poso
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti Setnov lepas sepenuhnya dari kewajiban. Ia diwajibkan melapor sekali dalam sebulan hingga masa bebas murninya tiba pada 2029.
“Dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun. Semua kewajiban itu sudah dipenuhi, sehingga pembebasan bersyarat bisa diberikan,” kata Kusnali kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung Inggris Buka Jalan Konsolidasi Industri Pembiayaan Mobil
Kusnali menegaskan, status Setnov saat ini adalah klien pemasyarakatan, bukan lagi narapidana.
“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor sampai dengan 1 April 2029. Setelah itu baru dinyatakan bebas murni,” tambahnya.
Diketahui, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana Rp117 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 triliun.
Baca Juga: MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Namun, vonis tersebut kemudian dikoreksi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan PK Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Dengan status barunya ini, Setnov kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di Lapas Sukamiskin. ***
Artikel Terkait
Salut Keputusan Abolisi dan Amnesti, Mahfud MD: Langkah Tepat Presiden Prabowo di Situasi Genting Penegakan Hukum
Tom Lembong Bebas Dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan Saat Hukum Terasa Tak Independen
Ditlantas Polda Sulteng Gelar Polantas Menyapa, Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Berbagi Dan Pasangkan Bendera Merah Putih
Satreskrim Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp1,8 M Hasil Ganti Rugi Lahan
Dugaan Penganiayaan Pemuda di Pos PT IMIP; Polres Morowali Periksa 18 Saksi, Empat Diantaranya Mengarah Jadi Tersangka
Wakil Ketua MPR RI Minta Kasus Kematian Prada Lucky Diusut Adil Dan Transparan
Dansat Brimob Sulteng Kunjungi Empat Pos Kamtibmas Di Poso, Ingatkan Personel Jaga Kepercayaan Warga
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Satgas Madago Raya Gelar Lomba Kemerdekaan Bersama Komunitas Offroader Dan Vespa
Meriahkan HUT RI Ke-80, Kapolda Sulteng Gelar Baksos Pertanian Dan Kesehatan Di Tamanjeka Poso