Roy Suryo Bongkar Fakta Baru Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi: "Ada yang Masih Tertutup

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 10 Juli 2025 | 04:59 WIB
terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika Roy Suryo menyampaikan sejumlah fakta baru yang menurutnya belum terungkap ke publik secara menyeluruh.
terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika Roy Suryo menyampaikan sejumlah fakta baru yang menurutnya belum terungkap ke publik secara menyeluruh.

 

JAKARTA – METROSELEBES.COM: Setelah menghadiri gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika Roy Suryo menyampaikan sejumlah fakta baru yang menurutnya belum terungkap ke publik secara menyeluruh.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 9 Juli 2025, Roy menyebut bahwa meskipun penyelidikan telah dilakukan, masih ada beberapa informasi yang “belum dibuka secara terang”.

Pernyataan Roy Suryo tersebut muncul setelah dirinya menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri sebagai pelapor dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak 2022.

Baca Juga: Koperasi Bangkit dari Pinggiran: 80 Ribu Koperasi Desa Disiapkan, Pemerintah Dorong Pelatihan Masif

Menurutnya, proses gelar perkara kali ini menjadi penting karena memperlihatkan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak serta-merta berhenti, meski sempat dianggap tidak cukup bukti.

Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen pendukung yang diyakini dapat memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara data ijazah dan rekam jejak akademik Jokowi.

“Kami menyampaikan dengan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Baca Juga: Investor Desak Tesla Segera Tetapkan Jadwal RUPS Tahunan, Soroti Kepemimpinan Elon Musk dan Penurunan Kinerja

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka gugatan Pemilu Presiden 2024, namun saat itu MK menyatakan bahwa persoalan ijazah Jokowi tidak relevan dalam sengketa pemilu.

Kendati demikian, Roy Suryo dan tim hukum dari pihak pelapor tetap melanjutkan jalur pidana untuk memastikan kejelasan hukum secara objektif.

Sejumlah ahli hukum pidana menilai bahwa gelar perkara ini penting untuk menjawab polemik yang terus berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Trump Serang Perdagangan Global Lewat Gelombang Tarif Baru, EU Berlomba Capai Kesepakatan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Feri Amsari, menyatakan bahwa klarifikasi melalui proses hukum terbuka bisa menjadi jalan tengah bagi publik yang masih meragukan keabsahan ijazah Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X