Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Lanjutkan Rencana PHK Massal Pegawai Federal

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:12 WIB
Pemandangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, 29 Juni 2024. Source FOTO: REUTERS
Pemandangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, 29 Juni 2024. Source FOTO: REUTERS

WASHINGTON,METROSELEBES.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (waktu setempat) membuka jalan bagi Presiden Donald Trump untuk melanjutkan rencana kontroversialnya melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap pegawai pemerintah federal. Putusan ini memungkinkan Trump menjalankan kebijakan efisiensi yang dapat berdampak pada puluhan ribu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengubah struktur birokrasi federal secara drastis. Seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (09/07/2025).

Baca Juga: Penjualan Global Porsche Turun di Semester Pertama 2025, Pasar China Jadi Pemicu Utama

Putusan tersebut merupakan tanggapan atas gugatan terhadap perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada Februari lalu, yang menginstruksikan berbagai instansi untuk bersiap menghadapi PHK skala besar. Beberapa departemen utama yang terdampak termasuk Departemen Pertanian, Perdagangan, Kesehatan dan Layanan Masyarakat, Luar Negeri, Keuangan, Urusan Veteran, serta lebih dari selusin lembaga pemerintah lainnya.

 

Dalam perintah singkat yang tidak ditandatangani, Mahkamah menyatakan bahwa pemerintahan Trump “kemungkinan besar akan berhasil” membuktikan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum dan termasuk dalam wewenangnya sebagai presiden.

 

Putusan ini juga membatalkan keputusan sebelumnya dari Hakim Distrik AS di San Francisco, Susan Illston, yang pada Mei lalu sempat memblokir sementara pelaksanaan PHK massal tersebut. Illston sebelumnya menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya karena memerintahkan restrukturisasi pemerintah tanpa persetujuan Kongres — lembaga yang secara konstitusional memiliki hak membentuk dan mendanai lembaga-lembaga pemerintah.

Baca Juga: Ketegangan Tarif AS dan Konflik Perbatasan Bayangi Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Meski Mahkamah Agung membuka pintu bagi kebijakan PHK massal, mereka menegaskan bahwa belum menilai legalitas rencana PHK di setiap instansi secara individual. Artinya, implementasi di tingkat kementerian tetap bisa digugat lebih lanjut oleh serikat pekerja, berdasarkan undang-undang perlindungan pegawai sipil, serta batasan hukum lainnya.

 

Kritik dan Dukungan

 

Gedung Putih menyambut baik keputusan tersebut. Juru bicara presiden, Harrison Fields, menyebutnya sebagai “kemenangan tegas” yang memperkuat otoritas Trump dalam menjalankan efisiensi di seluruh pemerintahan federal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X