PALU, METROSELEBES.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Almarhum Sayyid Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua masih terus berproses.
Perkara ini menjadi atensi khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit Siber di bawah pimpinan Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Selamatkan 202 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, penyidik saat ini masih terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami pastikan, kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng. Langkah-langkah penyidikan terus menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Djoko dalam keterangannya di Palu, Rabu (2/7/2025).
Djoko menjelaskan, penyidik baru saja menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi di sejumlah kota, yakni Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.
Baca Juga: Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Dari hasil tersebut, terdapat empat saksi yang diperiksa di Kabupaten Bantul, termasuk terlapor Gus Fuad Pleret (GFP), satu saksi di Surabaya, dan satu saksi lainnya di Jakarta.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua ahli dari Universitas Trisakti Jakarta, masing-masing ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta satu ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” terangnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di Pondok Roudlotul Fatihah, Kelurahan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi dan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Barang-barang yang disita antara lain satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit AirPods, satu unit MacBook Pro M1 13 inch, satu blangkon warna hitam dengan lis batik merah putih, satu kemeja koko hitam bermotif kotak-kotak, satu kaos warna abu tua, dan akun email bernama [email protected],” rinci Djoko.
Hingga saat ini, total sudah 12 saksi dan 7 ahli yang diperiksa penyidik. Djoko juga menyebut bahwa penyidik segera akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor GFP.
Artikel Terkait
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Gelar 10 Lomba Konten Kreatif Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Tim Patra Brimob Sisir Kota Palu Tengah Malam, Dialog Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Siap Diperiksa dan Klarifikasi
Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Dipanggil
Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Skandal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun Dana Operasional Gubernur Papua, WNA Singapura Diperiksa Terkait Pembelian Private Jet
Andi Renny Rummana Resmi Jabat Kajari Donggala, Plt Kajati Sulteng Tekankan Lima Fokus Utama
Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Umrohkan 6 Penggali Kubur dan Pengurus Jenazah