Polda Sulteng Sampaikan Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua; Penyidik Baru Saja Periksa Saksi di Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 3 Juli 2025 | 05:54 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : Humas Polda Sulteng)
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : Humas Polda Sulteng)

PALU, METROSELEBES.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap ulama kharismatik Almarhum Sayyid Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua masih terus berproses.

Perkara ini menjadi atensi khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit Siber di bawah pimpinan Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu, Selamatkan 202 Ribu Jiwa

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, penyidik saat ini masih terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami pastikan, kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng. Langkah-langkah penyidikan terus menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Djoko dalam keterangannya di Palu, Rabu (2/7/2025).

Djoko menjelaskan, penyidik baru saja menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi di sejumlah kota, yakni Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

Dari hasil tersebut, terdapat empat saksi yang diperiksa di Kabupaten Bantul, termasuk terlapor Gus Fuad Pleret (GFP), satu saksi di Surabaya, dan satu saksi lainnya di Jakarta.

“Penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua ahli dari Universitas Trisakti Jakarta, masing-masing ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta satu ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” terangnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di Pondok Roudlotul Fatihah, Kelurahan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi dan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ahmad Ali, Polda Sulteng Tegaskan Peserta Lolos Seleksi Akpol Adalah Putra Putri Terbaik Sulteng

“Barang-barang yang disita antara lain satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit AirPods, satu unit MacBook Pro M1 13 inch, satu blangkon warna hitam dengan lis batik merah putih, satu kemeja koko hitam bermotif kotak-kotak, satu kaos warna abu tua, dan akun email bernama [email protected],” rinci Djoko.

Hingga saat ini, total sudah 12 saksi dan 7 ahli yang diperiksa penyidik. Djoko juga menyebut bahwa penyidik segera akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor GFP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X