Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Skandal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:39 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  (Foto : Instagram.com/@basukibtp)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto : Instagram.com/@basukibtp)

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyita perhatian publik usai mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2025, untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang telah bergulir sejak 2016 itu.

Baca Juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tangkap Kif Tangan Kanan Fredy Pratama Bandar Narkotika Internasional

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” ujar Ahok singkat kepada awak media.

Meski enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu menegaskan sikap kooperatifnya demi membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tegas Ahok.

Kasus pengadaan lahan rusun Cengkareng mencuat ke permukaan setelah terungkap bahwa tanah seluas 4,9 hektare yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bermasalah.

Baca Juga: PKPRI DKI Jakarta Catat Kinerja Gemilang, Layak Raih Akreditasi A

Lahan tersebut dibeli dari Teoti Noezlar Soekarno melalui kuasa hukumnya, yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

Pada masa menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok sempat menyoroti adanya kejanggalan dalam anggaran pengadaan rusun yang mencapai Rp684 miliar.

Ahok bahkan meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Masih Dalami Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

BPK kemudian menyatakan bahwa pembelian lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena diduga menyimpang dari prosedur yang semestinya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X