JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kasus kontroversial antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap bahwa pihaknya masih mempelajari berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita terhadap Reza Gladys, usai menerima berkas pada 5 Mei 2025.
Baca Juga: Meutya Hafid Dukung Siswa Nakal Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebut jaksa kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei,” ujar Syahron kepada awak media, Rabu, 14 Mei 2025.
Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkas perkara tersebut pada 17 Maret 2025 karena dianggap belum lengkap. Kini, berkas itu berstatus P-19, yang berarti jaksa telah memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi.
Baca Juga: Siswa Jabar Dilarang Bawa HP Ke Sekolah, Aturan Baru Usai Kebijakan Barak TNI
Syahron mengungkapkan, meski tidak bisa menyebut secara rinci, terdapat sejumlah poin penting yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk,” katanya.
Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024. Pihak Gladys mengklaim ulasan tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan bisnisnya.
Kontroversi makin memanas saat asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga mengirim pesan WhatsApp kepada Gladys pada 13 November 2024.
Baca Juga: Transformasi PERSAJA: Memperingati Sejarah, Menciptakan Masa Depan Jaksa Indonesia
Dalam pesan itu, Mail disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita menghentikan ulasan negatifnya, yang memicu dugaan pemerasan.
Hingga kini, publik menantikan bagaimana Kejaksaan akan menentukan sikap atas kasus yang melibatkan dua figur publik tersebut. ***
Artikel Terkait
Eropa Bersiap Cekik Ekonomi Rusia: Prancis Desak Sanksi Penghabisan
Siswa Jabar Dilarang Bawa HP Ke Sekolah, Aturan Baru Usai Kebijakan Barak TNI
Cuti Panjang Tanpa Gaji: Fenomena CLTN di Kalangan ASN, Legal dan Manusiawi
BPOM Beberkan Fakta Vaksin TBC M72, Didanai Bill Gates dan Sudah Diuji Ribuan WNI
Meutya Hafid Dukung Siswa Nakal Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
Keracunan Massal MBG Ternyata dari Petugas Berpengalaman, Badan Gizi Nasional Siapkan Training Ulang Nasional
AS Longgarkan Tarif Impor Paket Kecil dari China, Era Emas E-commerce Mulai Meredup
Wali Kota Palu Terima Kunjungan BPK Sulteng Bahas Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah
Komaruddin Hidayat Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025–2028
Transformasi PERSAJA: Memperingati Sejarah, Menciptakan Masa Depan Jaksa Indonesia"