Untung Ada Dashcam! Driver Online Jadi Korban Pemukulan Penumpang di Tengah Jalan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 13 Juli 2025 | 06:09 WIB
Sebuah video viral memperlihatkan detik-detik seorang driver online menjadi korban kekerasan fisik oleh penumpangnya sendiri. Rekaman insiden ini terekam jelas melalui kamera dasbor (dashcam) (instagram alfatih_wijaya13)
Sebuah video viral memperlihatkan detik-detik seorang driver online menjadi korban kekerasan fisik oleh penumpangnya sendiri. Rekaman insiden ini terekam jelas melalui kamera dasbor (dashcam) (instagram alfatih_wijaya13)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Sebuah video viral memperlihatkan detik-detik seorang driver online menjadi korban kekerasan fisik oleh penumpangnya sendiri. Rekaman insiden ini terekam jelas melalui kamera dasbor (dashcam), yang menjadi bukti utama atas peristiwa tidak manusiawi tersebut.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @alfatih_wijaya13, tampak pengemudi mengenakan masker duduk di kursi depan, ketika tiba-tiba penumpang yang berada di belakangnya melayangkan pukulan ke arah wajah sang pengemudi.

Tidak diketahui pasti apa penyebab insiden pemukulan itu, namun respons warganet pun segera memuncak dengan kecaman terhadap pelaku.

Baca Juga: Cair Bertahap, Jangan Termakan Hoaks! Ini Penjelasan BSU 2025 dari Kemnaker

Video yang bersumber dari kanal bertuliskan "Aqsa Wijaya Channel" ini mendapat ribuan komentar dan puluhan ribu likes, membuktikan besarnya perhatian publik terhadap keselamatan driver online yang kerap kali luput dari sorotan.

 

Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya penggunaan dashcam, terutama bagi para pengemudi transportasi online.

Kamera ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pantau, tetapi juga menjadi alat bukti utama dalam kasus kekerasan atau sengketa hukum.

Baca Juga: 50 Bom Menggetarkan Malam Gaza: Ketika Dunia Terlelap, Langit Palestina Memerah

Menurut praktisi hukum, kekerasan yang dilakukan terhadap driver online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Apabila menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih tinggi.

Kekerasan terhadap Driver Online Bukan Hal Baru

Kasus serupa sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sepanjang 2022 hingga 2024, berbagai laporan dari asosiasi pengemudi online seperti Garda Indonesia menunjukkan peningkatan kasus kekerasan oleh penumpang, mulai dari pemukulan, pengancaman, hingga pencurian kendaraan.

Baca Juga: Google Bayar ,4 Miliar untuk Teknologi AI Windsurf, Rekrut CEO dan Tim R&D

Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono, dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa perusahaan aplikasi dan pemerintah perlu lebih tegas dalam menjamin keamanan mitra pengemudi, termasuk mewajibkan dashcam sebagai standar perlindungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X