RUU KUHAP Kini Dibuka Lebar untuk Publik, DPR Klarifikasi 6 Miskonsepsi Krusial

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 16 Juli 2025 | 05:32 WIB
Komisi III DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan secara terbuka. (FOTO IST)
Komisi III DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan secara terbuka. (FOTO IST)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam upaya memperkuat transparansi dan partisipasi publik, Komisi III DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan secara terbuka.

Tidak hanya itu, pembahasan ini juga disiarkan langsung melalui kanal resmi DPR RI, termasuk YouTube DPR RI, TVR Parlemen, dan saluran Komisi III DPR.

Hingga saat ini, Komisi III bersama pemerintah telah menelaah dan merapikan sekitar 150 pasal, membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum yang adil dan modern.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jadi Mesin Baru UMKM: Menkop Dorong Percepatan Ekonomi Kolektif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa masih banyak miskonsepsi yang beredar di tengah masyarakat terkait isi dan arah perubahan RUU KUHAP.

Setidaknya terdapat enam isu utama yang perlu diluruskan, antara lain:

  • Penangkapan tanpa surat perintah,
  • Kewenangan mutlak aparat penegak hukum,
  • Pembatasan hak tersangka memilih kuasa hukum,
  • Ketiadaan kontrol yudisial,
  • Mekanisme penyitaan yang kabur, dan
  • Proses penyelidikan yang dinilai tertutup.

Baca Juga: Beras Oplosan Rugikan Rakyat, DPR Siap Kawal Tuntas hingga ke Akar Permainan Pangan

Semua isu ini telah dibahas dan diluruskan dalam forum terbuka.

DPR menegaskan komitmennya untuk menyusun KUHAP yang tidak hanya modern dan responsif terhadap tantangan zaman, tetapi juga menjunjung penegakan hukum yang berkeadilan untuk semua warga negara.

Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menyebut keterbukaan proses pembahasan RUU KUHAP sebagai langkah progresif yang patut ditiru dalam penyusunan regulasi lainnya.

Baca Juga: 1000 SPPG untuk Pesantren: Komitmen Pemerintah Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Vokasional

???? Masyarakat kini bisa mengikuti seluruh proses secara langsung melalui live streaming resmi, dan memberikan masukan melalui kanal partisipatif DPR yang telah disediakan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X