RUU KUHAP Kini Dibuka Lebar untuk Publik, DPR Klarifikasi 6 Miskonsepsi Krusial

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 16 Juli 2025 | 05:32 WIB
Komisi III DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan secara terbuka. (FOTO IST)
Komisi III DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dilakukan secara terbuka. (FOTO IST)

Mari bersama kawal pembahasan RUU KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan menjamin hak seluruh warga negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X