WASHINGTON,METROSELEBES.COM-Rencana Presiden AS Donald Trump untuk membawa proses produksi iPhone ke dalam negeri kembali mencuat ke publik, namun para ahli hukum dan ekonomi menyebut gagasan tersebut menghadapi banyak tantangan, mulai dari aspek hukum hingga hambatan teknis produksi yang sangat kompleks – bahkan sekecil sekrup mungil di dalam perangkat tersebut.
Baca Juga: Ketangguhan Tanpa Sorotan: Kehidupan Pribadi Kevin Diks yang Menginspirasi
Dalam pernyataan terbarunya, Trump mengancam akan menerapkan tarif sebesar 25% terhadap setiap unit iPhone yang dijual di Amerika Serikat namun tidak diproduksi di dalam negeri. Ancaman serupa juga ditujukan kepada produsen ponsel pintar lain seperti Samsung. Trump menyatakan bahwa tarif ini bisa diberlakukan pada akhir Juni dan menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara merata demi keadilan antar produsen.
“Saya sudah punya pemahaman dengan Tim Cook (CEO Apple) bahwa dia tidak akan melakukan ini. Dia bilang akan ke India untuk bangun pabrik. Saya bilang, itu boleh, tapi jangan harap bisa jual ke sini tanpa tarif,” ujar Trump.
Baca Juga: H. Abdul Azis Hadir di Makassar, Tawarkan Pengobatan Tradisional Alat Vital yang Terbukti Ampuh
Menteri Perdagangan, Howard Lutnick, dalam wawancara sebelumnya mengatakan bahwa proses perakitan iPhone, yang melibatkan “jutaan orang menyekrup sekrup kecil,” akan dipindahkan ke AS dan diotomatisasi. Ia mengklaim hal ini akan membuka lapangan kerja baru untuk pekerja terampil seperti mekanik dan teknisi listrik. Namun, Lutnick kemudian mengklarifikasi bahwa Apple menyatakan teknologi untuk otomatisasi semacam itu belum tersedia.
“Tim bilang, saya butuh lengan robotik dengan skala dan presisi tinggi. Kalau itu sudah ada, saya siap pindahkan produksi ke sini,” ujar Lutnick.
Dari sisi hukum, para pakar menyatakan bahwa belum ada dasar hukum yang jelas untuk menerapkan tarif khusus terhadap perusahaan tertentu. Namun, pemerintahan Trump bisa saja menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang memungkinkan presiden mengambil tindakan ekonomi setelah mendeklarasikan keadaan darurat nasional.
Baca Juga: Trump Ancam Berlakukan Tarif 25% untuk Apple dan Samsung: Ketegangan Perdagangan Kembali Memanas
“Pemerintah bisa menganggap ini sebagai ancaman luar biasa bagi AS dan menetapkan tarif atas dasar itu,” kata Sally Stewart Laing, pakar hukum dari firma Akin Gump. Namun, tarif yang hanya berlaku untuk Apple justru dapat merugikan upaya reindustrialisasi karena menciptakan ketimpangan di pasar.
Artikel Terkait
Istana Akui Terima Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi, Mensesneg: Sedang Dipelajari, Kita Cari Solusinya
Jokowi Akui Nama Kecilnya ‘Mulyono’, Ganti Nama karena Sakit-Sakitan
Trump Ancam Berlakukan Tarif 25% untuk Apple dan Samsung: Ketegangan Perdagangan Kembali Memanas
KPU Klaim Anggaran Jet Pribadi Pemilu 2024 Sesuai Prosedur, Sudah Diaudit BPK dan Efisien Rp19 Miliar
MPR Soroti Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Rekrutan Baru Dikhawatirkan Bisa Menurun
Istana Beberkan Alasan Prabowo Tak Langsung Lakukan Reshuffle, Tegaskan Fokus Evaluasi Kinerja
PSG Kunci Dua Gelar Domestik Musim Ini, Kini Buru Sejarah Treble Winner di Final Liga Champions
Juara Liga 1, Persib Banjir Hadiah: Maruarar Sirait Umumkan Piala Presiden dan Investasi Rp100 Miliar
H. Abdul Azis Hadir di Makassar, Tawarkan Pengobatan Tradisional Alat Vital yang Terbukti Ampuh
Ketangguhan Tanpa Sorotan: Kehidupan Pribadi Kevin Diks yang Menginspirasi