Sebelum penetapan ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pengelolaan minyak tersebut mencapai angka fantastis: Rp193,7 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus diperluas. Seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN maupun swasta, akan ditindaklanjuti demi mengungkap secara tuntas salah satu skandal keuangan negara terbesar dalam sejarah energi Indonesia.***
Artikel Terkait
Polda Sulteng Sampaikan Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua; Penyidik Baru Saja Periksa Saksi di Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta
Kapolresta Palu Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kota
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Perwakilan Google
115 Putra-Putri Terbaik Dinyatakan Lulus Terpilih Sebagai Calon Anggota Polri di Sulteng
Warga Tondo Geger; Pria Asal Sumbawa Ditemukan Tewas, Ini Identitasnya..!
Seorang Dosen Wanita Dilaporkan Suami karena Dugaan Perselingkuhan, Klaim Temukan Bukti Foto dan Video Dewasa di HP Sang Dosen
Roy Suryo Bongkar Fakta Baru Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi: "Ada yang Masih Tertutup
Kapsul Merah Muda dan Skandal Minyak: 90 Tersangka Jerat Kerugian Negara Rp285 Triliun"
Pimpinan KPK Mengaku Sedih, Persepsi Publik Terhadap Korupsi di Malaysia Dinilai Lebih Baik dari Indonesia
PPATK Ungkap Lebih dari 100 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terkait Pendanaan Terorisme