JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan nama besar dalam dunia migas nasional, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Pengusaha yang dijuluki “Saudagar Minyak” itu terseret bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Bambang Hariyanto Lepas Jabatan Kajati Sulteng, Lanjutkan Tugas di Kejaksaan Agung
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari dua perusahaan yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kedua entitas itu berperan penting dalam pengelolaan minyak yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Nama Riza Chalid tak asing di lingkaran bisnis energi. Ia dikenal luas memiliki jaringan kuat dalam industri migas dan pernah menjadi figur sentral dalam polemik impor minyak di masa lalu. Kali ini, statusnya sebagai tersangka menandai titik krusial baru dalam pengusutan mega-skandal BBM yang menyeret nama-nama besar di sektor strategis negara.
Keterlibatan Riza juga tidak terlepas dari peran anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. MKAR juga menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan disebut aktif dalam transaksi-transaksi minyak yang diselidiki penyidik.
Penggeledahan pun telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman mewah Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga turut difungsikan sebagai kantor operasional oleh pihak yang terlibat dalam perkara.
Delapan tersangka lain yang turut ditetapkan dalam gelombang baru ini berasal dari lingkungan internal Pertamina dan sektor swasta, di antaranya adalah AN (eks VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (eks Direktur Pemasaran Niaga 2014), serta TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum Meski TNI Jaga Kejaksaan
“Setiap tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Qohar.
Artikel Terkait
Polda Sulteng Sampaikan Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua; Penyidik Baru Saja Periksa Saksi di Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta
Kapolresta Palu Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kota
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Perwakilan Google
115 Putra-Putri Terbaik Dinyatakan Lulus Terpilih Sebagai Calon Anggota Polri di Sulteng
Warga Tondo Geger; Pria Asal Sumbawa Ditemukan Tewas, Ini Identitasnya..!
Seorang Dosen Wanita Dilaporkan Suami karena Dugaan Perselingkuhan, Klaim Temukan Bukti Foto dan Video Dewasa di HP Sang Dosen
Roy Suryo Bongkar Fakta Baru Usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi: "Ada yang Masih Tertutup
Kapsul Merah Muda dan Skandal Minyak: 90 Tersangka Jerat Kerugian Negara Rp285 Triliun"
Pimpinan KPK Mengaku Sedih, Persepsi Publik Terhadap Korupsi di Malaysia Dinilai Lebih Baik dari Indonesia
PPATK Ungkap Lebih dari 100 NIK Penerima Bansos Terindikasi Terkait Pendanaan Terorisme