Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun, Kejagung Bongkar Peran 'Saudagar Minyak'

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 11 Juli 2025 | 09:23 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejagung RI, Riza Chalid.  (Foto : X.com/@BosPurwa)
Tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejagung RI, Riza Chalid. (Foto : X.com/@BosPurwa)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan nama besar dalam dunia migas nasional, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Pengusaha yang dijuluki “Saudagar Minyak” itu terseret bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga: Bambang Hariyanto Lepas Jabatan Kajati Sulteng, Lanjutkan Tugas di Kejaksaan Agung

“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar.

Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari dua perusahaan yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kedua entitas itu berperan penting dalam pengelolaan minyak yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Nama Riza Chalid tak asing di lingkaran bisnis energi. Ia dikenal luas memiliki jaringan kuat dalam industri migas dan pernah menjadi figur sentral dalam polemik impor minyak di masa lalu. Kali ini, statusnya sebagai tersangka menandai titik krusial baru dalam pengusutan mega-skandal BBM yang menyeret nama-nama besar di sektor strategis negara.

Baca Juga: Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, Kemenkop Gandeng Kejaksaan Agung Kawal Program Kopdes/Kel Merah Putih

Keterlibatan Riza juga tidak terlepas dari peran anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. MKAR juga menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan disebut aktif dalam transaksi-transaksi minyak yang diselidiki penyidik.

Penggeledahan pun telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman mewah Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga turut difungsikan sebagai kantor operasional oleh pihak yang terlibat dalam perkara.

Delapan tersangka lain yang turut ditetapkan dalam gelombang baru ini berasal dari lingkungan internal Pertamina dan sektor swasta, di antaranya adalah AN (eks VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (eks Direktur Pemasaran Niaga 2014), serta TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum Meski TNI Jaga Kejaksaan

“Setiap tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X