KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun Dana Operasional Gubernur Papua, WNA Singapura Diperiksa Terkait Pembelian Private Jet

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 13 Juni 2025 | 05:24 WIB
Foto ilustrasi private jet - KPK usut dugaan korupsi dana operasional Provinsi Papua untuk membeli private jet. ( Foto : Unsplash/Jakob Rosen)
Foto ilustrasi private jet - KPK usut dugaan korupsi dana operasional Provinsi Papua untuk membeli private jet. ( Foto : Unsplash/Jakob Rosen)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi besar dalam pengelolaan dana operasional Gubernur Papua periode 2020–2022.

Lembaga antirasuah itu menduga, dana sebesar Rp1,2 triliun disalahgunakan untuk pembelian pesawat jet pribadi (private jet) yang kini berada di luar negeri.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker, Rp53 Miliar Diduga Mengalir Sejak 2019

Guna mengusut aliran dana tersebut, KPK memanggil Gibrael Isaak (GI), seorang warga negara asing asal Singapura yang dikenal sebagai pengusaha maskapai pribadi.

Pemanggilan GI dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait transaksi pembelian pesawat mewah tersebut.

“Hari ini KPK memanggil saksi Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura, untuk didalami keterangannya terkait pembelian private jet,” jelas Budi.

Penyidikan kasus ini berangkat dari dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta anggaran program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah Provinsi Papua.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Sinergi Kemenkop dan KPK Demi Ekonomi Desa Transparan

KPK menilai, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas tata kelola keuangan pemerintahan daerah.

Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe (almarhum), Gubernur Papua periode terkait.

Meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK menegaskan proses hukum tetap berlanjut terutama dalam hal penelusuran dan penyitaan aset hasil dugaan korupsi yang masih terkait dengan dirinya.

Baca Juga: Kemendaker Siap Kawal Proses Hukum, Dukung KPK Bongkar Kasus Lama TKA

Selain GI, penyidik juga telah memeriksa Willie Taruna (WT), seorang penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta, yang diduga ikut berperan dalam proses penukaran atau transfer dana mencurigakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X