JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemendaker) memberikan pernyataan resmi mengenai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Mei 2025.
Dalam pernyataan tersebut, Kemendaker menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah KPK Bongkar Kasus Lama TKA.
Dukungan terhadap KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) sebagai komitmen dalam mendukung Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini disebut sebagai kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Baca Juga: Inpres Nomor 8 Tahun 2025 : Langkah Nyata Menuju Nol Persen Miskin Ekstrem
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu menjalankan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Kemendaker menyatakan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kemendaker.
Baca Juga: Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa
Lebih lanjut, Kemendaker menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.***
Artikel Terkait
Logika atau Tekanan: Siapa yang Akan Mengalah dalam Perundingan Nuklir?
Desa Bangkit, Bangsa Kuat: Ariza Patria Tegaskan Desa Jadi Akar Transformasi Nasional
Viktor Gyökeres: Bukti bahwa Kesempatan Kedua Bisa Mengubah Segalanya
Ponu Bangkit: Kawasan Transmigrasi TTU Siap Jadi Episentrum Garam dan Wisata Perbatasan
Mampukah “Golden Dome” Lindungi Amerika dari Serangan Rudal China dan Rusia?
Festival Aksi Desa Hebat 2025: Tantangan Baru untuk Bangun Indonesia dari Desa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Pekerja
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 : Langkah Nyata Menuju Nol Persen Miskin Ekstrem
Pakistan dan China Sepakat Dekat, Apa Dampaknya bagi India?
Tersisih dari Timnas, Witan Sulaeman Tak Pernah Hilang dari Hati Penggemar