KPK Usut Dugaan Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker, Rp53 Miliar Diduga Mengalir Sejak 2019

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 30 Mei 2025 | 10:24 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo.  (Foto : instagram/official.kpk)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo. (Foto : instagram/official.kpk)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Tak hanya internal Kemenaker, peran Imigrasi sebagai pintu masuk TKA ke Indonesia juga turut menjadi sorotan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kemendaker Siap Kawal Proses Hukum, Dukung KPK Bongkar Kasus Lama TKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus menggali informasi dari berbagai pihak dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil otoritas Imigrasi untuk dimintai keterangan.

“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurutnya, proses penerbitan dokumen izin kerja bagi TKA menjadi salah satu titik krusial yang tengah ditelisik lebih dalam. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan dalam pengurusan izin tersebut.

Baca Juga: Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui, Tapi KPK Belum Bertindak: Ada Apa?

“KPK mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA ke Indonesia. Apakah ada penyimpangan yang berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini,” ungkapnya.

Budi juga menyebut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

“Kami menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam proses ini,” ujarnya lagi.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa empat pegawai Kemenaker untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Dugaan Terima Aliran Dana Dari SYL, Biduan Nayunda Nabila Diperiksa KPK 12 Jam

Mereka adalah Gatot Widiartoni (Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator RPTKA 2024–2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024), serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025).

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa praktik dugaan pemerasan telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp53 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X