Pakar hukum administrasi negara, Dr. Fathur Rachman dari Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa seorang ASN yang tertangkap melakukan perbuatan amoral di ruang publik atau fasilitas negara berpotensi melanggar etika profesi serta aturan hukum pidana.
“Apalagi kalau dilakukan di jam kerja atau menggunakan sarana negara, seperti mobil dinas, maka pelanggarannya menjadi ganda,” katanya.***
Artikel Terkait
Harga Beras Melonjak, Indag Sulteng Luncurkan Operasi Pasar dan Penyaluran Bantuan 224 Ribu Warga
Kamera Mundur Masih Bermasalah, Ribuan Polestar 2 Diperiksa Ulang oleh Regulator AS
SPHP Hadir Lagi! Program Beras Murah Resmi Negara Kembali Digulirkan hingga Akhir 2025
Perpres Baru Bikin Distribusi Pupuk Lancar, Petani Palembang Tersenyum Lega
GM Hentikan Produksi Truk Pikap di Pabrik Meksiko Selama Beberapa Pekan, Output Terpangkas
Google Bayar $2,4 Miliar untuk Teknologi AI Windsurf, Rekrut CEO dan Tim R&D
AS Desak Jepang dan Australia Tegaskan Sikap dalam Potensi Konflik Taiwan-China
50 Bom Menggetarkan Malam Gaza: Ketika Dunia Terlelap, Langit Palestina Memerah
Cair Bertahap, Jangan Termakan Hoaks! Ini Penjelasan BSU 2025 dari Kemnaker
Untung Ada Dashcam! Driver Online Jadi Korban Pemukulan Penumpang di Tengah Jalan