Digerebek Warga, Oknum Lurah Tertangkap Basah Berzina di Dalam Mobil"

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 13 Juli 2025 | 06:50 WIB
Kejadian memalukan menimpa seorang oknum lurah di Surabaya, yang tertangkap basah tengah melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita di dalam mobil. (FOTO ILUSTRASI)
Kejadian memalukan menimpa seorang oknum lurah di Surabaya, yang tertangkap basah tengah melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita di dalam mobil. (FOTO ILUSTRASI)

 

SURABAYA, METROSELEBES.COM- Kejadian memalukan menimpa seorang oknum lurah di Surabaya, yang tertangkap basah tengah melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita di dalam mobil.

Aksi mesum tersebut terbongkar setelah warga memergoki dan merekam kejadian tak senonoh itu di lokasi yang ramai.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @OmDalban.

Baca Juga: Untung Ada Dashcam! Driver Online Jadi Korban Pemukulan Penumpang di Tengah Jalan

Dalam rekaman, terlihat jelas sang lurah duduk di kursi mobil bersama seorang perempuan, dalam posisi dan suasana yang diduga sedang berbuat zina.

Kejadian ini sontak mengundang amarah warga, terutama karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh baik.

Istilah “terkonang” yang sempat ramai disebut dalam beberapa komentar warganet, sebenarnya berawal dari kesalahpahaman konten.

Baca Juga: Cair Bertahap, Jangan Termakan Hoaks! Ini Penjelasan BSU 2025 dari Kemnaker

Awalnya disangka sang lurah sedang bernostalgia dengan lagu kenangan, namun setelah diperiksa lebih cermat, konteks sebenarnya adalah aksi tak bermoral yang sementara mereka lakukan dimana dalam vidio keduanya terluihat sudah tidak menggunakan celana.

Menurut keterangan beberapa warga, mobil tersebut terparkir di lokasi yang sepi namun masih dalam area publik.

Saat di gerebek warga oknum yang diduga Lurah tersebut cepat - cepat memasang kembali celananya.

Kasus ini kini dalam sorotan publik.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perbuatan asusila yang dilakukan oleh pejabat publik dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: 50 Bom Menggetarkan Malam Gaza: Ketika Dunia Terlelap, Langit Palestina Memerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X