DPR RI Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak "Gelap-Gelapan", Publik Diundang Terlibat Langsung

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 16 Juli 2025 | 05:41 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan bahwa proses pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara inklusif (FOTO IST)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan bahwa proses pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara inklusif (FOTO IST)

Langkah keterbukaan ini juga merupakan bentuk respon DPR terhadap kritik publik, terutama dari kalangan aktivis dan akademisi, yang sebelumnya menuding proses pembahasan revisi KUHAP minim pelibatan publik dan rawan ditunggangi kepentingan tertentu.

Menurut pengamatan dari sejumlah lembaga pemantau legislasi seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), keterbukaan proses pembahasan hukum pidana sangat penting agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang telah lama digagas pemerintah.

Baca Juga: 1000 SPPG untuk Pesantren: Komitmen Pemerintah Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan Vokasional

KUHAP yang berlaku saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering, 1941) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia modern.

Publik diharapkan aktif memberikan masukan melalui kanal resmi DPR maupun menghadiri langsung forum-forum RDP dan RDPU yang disediakan.

Melalui semangat partisipatif ini, DPR ingin memastikan bahwa KUHAP benar-benar menjadi milik rakyat dan disusun bersama rakyat.

Baca Juga: Ramalan Mencekam Hard Gumay: Hindari Terbang 23-25 Agustus dan Desember 2025

Untuk itu, DPR RI mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut mengawal dan terlibat langsung dalam proses penyusunan kebijakan hukum yang menyangkut masa depan penegakan keadilan di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X