Surat Pemakzulan Gibran Masuk Antrian DPR, Puan: Kita Proses Sesuai Mekanisme

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:28 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan memproses surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. (Instagram ketua_dprri)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan memproses surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. (Instagram ketua_dprri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan memproses surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Namun, hingga awal Juli 2025, surat tersebut belum secara resmi diterima oleh pimpinan DPR karena masih berada dalam antrian administrasi di Kesetjenan DPR RI.

“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk.

Baca Juga: Jejak Intelektual Imam Bukhari Jadi Perekat Diplomasi Budaya Indonesia-Uzbekistan

Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2025).

Pemakzulan yang dimaksud dalam surat tersebut mencuat karena sejumlah purnawirawan menilai bahwa Gibran dinilai melanggar etika kenegaraan dan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam konteks pencalonannya sebagai wapres 2024 yang menuai polemik.

Forum Purnawirawan TNI menjadi salah satu kelompok yang secara terbuka mengkritik proses politik nasional belakangan ini.

Baca Juga: Pemerataan ASN Mandek, DPR Desak Regulasi Baru untuk Daerah 3T

Puan, yang juga mantan Menko PMK, menegaskan bahwa DPR RI akan bertindak sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

“DPR juga perlu berkoordinasi dengan MPR dan DPD RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B, proses pemakzulan wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lainnya.

Baca Juga: Lima Komoditas Ini Bisa Jadi Tambang Emas Baru Lewat Hilirisasi

Proses itu pun harus melewati Mahkamah Konstitusi sebelum diserahkan kepada MPR untuk diputuskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X