JAKARTA, METROSELEBES.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti ketimpangan distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan tenaga medis, di berbagai daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, pemerintah pusat harus segera membuat regulasi baru untuk memperbaiki persoalan distribusi ASN yang tidak merata, terutama demi memperkuat pelayanan dasar di daerah-daerah 3T.
Dalam pernyataannya, Dede menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini kesulitan merekrut ASN karena kewenangan yang terbatas dan fleksibilitas pengelolaan anggaran yang rendah.
Baca Juga: Lima Komoditas Ini Bisa Jadi Tambang Emas Baru Lewat Hilirisasi
Padahal, kebutuhan akan guru dan tenaga kesehatan di banyak wilayah sangat mendesak dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan serta layanan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah pusat perlu menyusun regulasi yang memberikan keleluasaan lebih kepada pemerintah daerah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan ASN sesuai kondisi lokal masing-masing,” tegas Dede Yusuf.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pelayanan publik.
Baca Juga: Surat Izin Dapur BGN Dipertanyakan, DPR RI Soroti Penghalang Pengawasan Pangan
Tanpa adanya kewenangan yang cukup dari pusat, ketimpangan akan terus terjadi dan masyarakat di daerah akan semakin tertinggal, baik dari segi pendidikan maupun kesehatan.
Sebagai upaya nyata, DPR RI akan terus mendorong kebijakan reformasi birokrasi agar tidak hanya bersifat sentralistik, tetapi juga berpihak pada kebutuhan riil daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk ASN.
Menguatkan pernyataan tersebut, laporan dari Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, lebih dari 30% kebutuhan ASN di wilayah 3T belum terpenuhi, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Sithik Tarjikan Alami Kecelakaan di Jalur Santigi, Diduga Patah Tulang Lengan Kanan
Hal ini menghambat percepatan pembangunan SDM unggul dan pelayanan dasar yang merata.
DPR meminta agar pemerintah pusat tidak lagi menunda penyesuaian kebijakan perekrutan ASN demi mempercepat pencapaian tujuan nasional dalam pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.***
Artikel Terkait
AS dan Sekutu Indo-Pasifik Luncurkan Langkah Strategis di Sektor Mineral
Kondisi Gaza Terkini Kian Memburuk, Sekitar 80-100 Warga Tewas Setiap Hari
Tesla vs BYD: Duel Raksasa Mobil Listrik Dunia, Siapa yang Lebih Unggul?
Yusuf Donggala Jadi Calon Kuat Juara D’Academy 2025, Tampil Memukau dan Raih Standing Ovation Dewan Juri
Gelar Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kamis, Roy Suryo Siap Hadir sebagai Ahli
Komunafikan Zionis”: Aktivis Kemanusiaan Gaza Bungkam Propaganda Pro-Israel di TV Nasional
SPPI, Garda Muda Gizi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Sithik Tarjikan Alami Kecelakaan di Jalur Santigi, Diduga Patah Tulang Lengan Kanan
Surat Izin Dapur BGN Dipertanyakan, DPR RI Soroti Penghalang Pengawasan Pangan
Lima Komoditas Ini Bisa Jadi Tambang Emas Baru Lewat Hilirisasi