Langkah Mudah Mendirikan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan: Ini Tahapannya!

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 25 Mei 2025 | 14:20 WIB
Pemerintah, melalui Petunjuk Pelaksanaan Materi Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FOTO : IST)
Pemerintah, melalui Petunjuk Pelaksanaan Materi Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FOTO : IST)

SK Pengesahan Anggaran Dasar dicetak dan diserahkan kepada koperasi.

Koperasi juga akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi setempat.

6. Pengumuman Resmi

Kementerian mengumumkan SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Sinergi Kemenkop dan KPK Demi Ekonomi Desa Transparan

Langkah-langkah ini menjadi pedoman penting bagi desa dan kelurahan yang ingin mendirikan koperasi berbadan hukum secara sah dan terstruktur. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pendirian koperasi kini semakin mudah dan transparan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X