Misi Merah Putih: Bergerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Demi Kemandirian Ekonomi

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:38 WIB
Untuk mempercepat misi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025. (Instagram kemendesdpt)
Untuk mempercepat misi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025. (Instagram kemendesdpt)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Untuk mempercepat misi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025.

Surat ini berisi petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu strategi memperkuat ekonomi desa secara mandiri.

Misi Merah Putih ini ditujukan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tenaga Pendamping Profesional agar dapat memfasilitasi pembentukan kopdeskel merah putih secara efektif.

Baca Juga: Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa

Dengan terbentuknya koperasi ini, seluruh kegiatan usaha dan pelayanan masyarakat dapat dijalankan secara mandiri oleh desa tanpa ketergantungan pada pihak luar.

Dalam implementasinya, pembentukan koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa bersama dengan BPD.

Musdesus akan membahas kelembagaan, sumber modal, struktur organisasi, hingga kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Gerakan 80 Ribu Koperasi Desa: Revolusi Ekonomi dari Pinggiran yang Siap Mengguncang 2025

Hasil musyawarah wajib dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar dalam proses legalisasi koperasi.

Menurut situs resmi kemendesa.go.id, koperasi ini menjadi wadah strategis bagi masyarakat desa untuk menyalurkan potensi ekonomi lokal yang selama ini belum tergarap maksimal.

Dalam waktu dekat, Tenaga Pendamping Profesional akan mulai mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada desa-desa prioritas agar percepatan pelaksanaan ini berjalan sesuai target nasional.

Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa lebih dari 10.000 sebelum pertengahan tahun 2026, dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga keuangan dan sektor swasta.

Baca Juga: Dorong Pembangunan Ekonomi Desa, Kementerian Hukum Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X