Sinergi Merah Putih: Aturan Baru Buka Jalan Reformasi Koperasi Desa

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 18 Mei 2025 | 18:55 WIB
Kementerian Koperasi Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Instagram kopdesmerahputih)
Kementerian Koperasi Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Instagram kopdesmerahputih)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam upaya memperkuat tata kelola dan profesionalitas koperasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi reformasi kelembagaan koperasi di tingkat akar rumput, dengan mendorong prinsip transparansi, keterwakilan perempuan, serta akuntabilitas.

Dalam sinergi kebijakan ini, dijelaskan bahwa jumlah pengurus koperasi harus ganjil, minimal lima orang, dan memiliki struktur fungsional yang jelas mulai dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, hingga bendahara.

Baca Juga: Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025

Salah satu hal penting adalah ketentuan bahwa pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pengurus lain maupun pengawas, sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan.

Sementara itu, posisi pengawas koperasi juga diatur dengan ketat, termasuk syarat tidak pernah terlibat dalam kasus pidana keuangan atau menyebabkan koperasi pailit dalam lima tahun terakhir.

Jabatan Ketua Pengawas secara ex-officio diemban oleh kepala desa atau lurah, dengan tetap menjaga keterwakilan perempuan dalam struktur pengawasan.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Gerakan Besar Ekonomi Desa: 80 Ribu Gudang dan Truk untuk Koperasi Desa

Tak kalah penting adalah keberadaan pengelola koperasi, yang diangkat oleh pengurus dengan persetujuan Musyawarah Desa Khusus. Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha koperasi, sebagai penggerak roda operasional.

Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembenahan koperasi menjadi bagian dari visi besar pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyampaikan bahwa program “Kopdes Merah Putih” adalah bentuk konkrit transformasi kelembagaan desa yang mendukung kewirausahaan sosial.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya

Artikel ini diperkuat oleh data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mencatat lebih dari 40% koperasi desa belum memiliki struktur pengurus yang profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X