JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam upaya memperkuat tata kelola dan profesionalitas koperasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi reformasi kelembagaan koperasi di tingkat akar rumput, dengan mendorong prinsip transparansi, keterwakilan perempuan, serta akuntabilitas.
Dalam sinergi kebijakan ini, dijelaskan bahwa jumlah pengurus koperasi harus ganjil, minimal lima orang, dan memiliki struktur fungsional yang jelas mulai dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, hingga bendahara.
Baca Juga: Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025
Salah satu hal penting adalah ketentuan bahwa pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pengurus lain maupun pengawas, sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan.
Sementara itu, posisi pengawas koperasi juga diatur dengan ketat, termasuk syarat tidak pernah terlibat dalam kasus pidana keuangan atau menyebabkan koperasi pailit dalam lima tahun terakhir.
Jabatan Ketua Pengawas secara ex-officio diemban oleh kepala desa atau lurah, dengan tetap menjaga keterwakilan perempuan dalam struktur pengawasan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Gerakan Besar Ekonomi Desa: 80 Ribu Gudang dan Truk untuk Koperasi Desa
Tak kalah penting adalah keberadaan pengelola koperasi, yang diangkat oleh pengurus dengan persetujuan Musyawarah Desa Khusus. Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha koperasi, sebagai penggerak roda operasional.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembenahan koperasi menjadi bagian dari visi besar pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyampaikan bahwa program “Kopdes Merah Putih” adalah bentuk konkrit transformasi kelembagaan desa yang mendukung kewirausahaan sosial.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya
Artikel ini diperkuat oleh data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mencatat lebih dari 40% koperasi desa belum memiliki struktur pengurus yang profesional.
Artikel Terkait
Menteri Koperasi Tegaskan Komitmen Bangun Koperasi Merah Putih, Fokuskan pada Digitalisasi dan SDM
Desa Bisa Bikin Koperasi Sendiri dari Rumah? Begini Caranya Lewat Website Resmi Pemerintah!
Koperasi Desa Kini Bisa Sah Secara Hukum dari Rumah! Cek Cara Mudahnya Lewat Website Ini
Koperasi Desa Merah Putih Akan Didorong Biayai Beasiswa Pendidikan Warga Kurang Mampu
Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat: Perjalanan Koperasi di Indonesia
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Cek Cara Daftarnya..!
9.835 Koperasi Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa, Pemerintah Targetkan Operasi Nasional Oktober 2025
Kolaborasi Koperasi dan Pariwisata! Strategi Baru Pemerintah Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Sumpah Pemuda 2025 Akan Beda: Presiden Luncurkan 'Koperasi Desa Merah Putih', Apa Misinya?”
Dorong Pembangunan Ekonomi Desa, Kementerian Hukum Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih
Gerakan 80 Ribu Koperasi Desa: Revolusi Ekonomi dari Pinggiran yang Siap Mengguncang 2025
Langkah Merah Putih: Strategi Diam-Diam Pemerintah Tekan Biaya Notaris Koperasi Desa
Misi Merah Putih: Bergerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Demi Kemandirian Ekonomi
Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya
Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya
Prabowo Umumkan Gerakan Besar Ekonomi Desa: 80 Ribu Gudang dan Truk untuk Koperasi Desa
Target 80 Ribu Koperasi Desa : Indonesia Bersiap Menuju Revolusi Koperasi 2025