Bagaimana Langkah Pemerintah Desa dan BPD dalam Mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Desa? ini caranya

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 04:56 WIB
Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). (Instagram kemendespdt)
Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). (Instagram kemendespdt)

 

METROSELEBES.COM - Guna mempercepat terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Desa dan PDT mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian desa dalam pengelolaan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut Langkah Pembentukan Koperasi Desa yang bisa menjadi acuan Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 :

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Lowongan? Ternyata Ini Fakta Mengejutkannya

Pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa guna mengidentifikasi potensi serta masalah yang ada di wilayah mereka.

1. Pendataan Partisipatif Melibatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Pemerintah desa dan BPD memfasilitasi rapat atau pertemuan yang bertujuan untuk pendataan karakteristik desa.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, namun menekankan pada pelibatan aktif masyarakat dari berbagai latar belakang seperti :

Petani, nelayan, pedagang, Kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, Pelaku profesi kesehatan (bidan, perawat, dokter desa), Pelaku seni dan budaya

Baca Juga: Misi Merah Putih: Bergerak Cepat Bentuk Koperasi Desa Demi Kemandirian Ekonomi

Tujuannya adalah mendapatkan gambaran utuh dan beragam mengenai potensi serta masalah di desa, sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

2. Ruang Lingkup Identifikasi : Dari Alam hingga Ekonomi Desa

Ruang lingkup yang dicakup dalam identifikasi sangat luas, mencakup :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X