Hakim AS Tolak Gugatan Penulis terhadap Meta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh AI

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:09 WIB
Logo Meta AI terlihat dalam ilustrasi yang dibuat pada 20 Mei 2024. Source FOTO: REUTERS
Logo Meta AI terlihat dalam ilustrasi yang dibuat pada 20 Mei 2024. Source FOTO: REUTERS

Di sisi lain, perusahaan teknologi mempertahankan bahwa pelatihan AI menggunakan karya berhak cipta termasuk dalam cakupan “fair use” karena tidak menyalin atau mendistribusikan ulang secara langsung, melainkan menggunakannya untuk menciptakan konten baru yang bersifat transformatif. Mereka memperingatkan bahwa kewajiban membayar kompensasi atas seluruh konten yang digunakan dapat menghambat perkembangan industri AI yang sedang tumbuh pesat.

Baca Juga: Korea Utara Resmikan Zona Wisata Pantai Wonsan, Targetkan Jadi Destinasi Kelas Dunia

Namun demikian, kekhawatiran para pemilik hak cipta tidak dianggap remeh oleh hakim Chhabria. Dalam sidang pada Mei lalu, dan diulang dalam putusan terbarunya, ia mengakui bahwa generative AI berpotensi menggerus pasar karya manusia dengan menciptakan jutaan konten secara instan dan tanpa melibatkan kreativitas manusia.

 

“Dengan melatih model AI generatif menggunakan karya berhak cipta, perusahaan-perusahaan ini menciptakan sesuatu yang bisa secara drastis mengurangi pasar bagi karya-karya tersebut. Ini sekaligus merusak insentif bagi manusia untuk menciptakan karya dengan cara tradisional,” ujar Chhabria.

Baca Juga: Studi Ungkap: Strategi Pinjaman China Hambat Kemandirian Keuangan Negara Berkembang

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perdebatan hukum seputar AI dan hak cipta di Amerika Serikat, dan diperkirakan akan memengaruhi arah kasus-kasus serupa di masa mendatang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X