Hakim AS Tolak Gugatan Penulis terhadap Meta dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh AI

photo author
Moh. Nurfiansyah, Metro Selebes
- Kamis, 26 Juni 2025 | 08:09 WIB
Logo Meta AI terlihat dalam ilustrasi yang dibuat pada 20 Mei 2024. Source FOTO: REUTERS
Logo Meta AI terlihat dalam ilustrasi yang dibuat pada 20 Mei 2024. Source FOTO: REUTERS

SAN FRANCISCO,METROSELEBES.COM-Perusahaan teknologi Meta Platforms berhasil menang dalam gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok penulis di Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan buku-buku mereka sebagai bahan pelatihan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (26/06/2025).

Baca Juga: Akuisisi Raksasa: Mars Kantongi Restu AS untuk Caplok Kellanova, Eropa Mulai Selidiki Risiko Kenaikan Harga

Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu, Hakim Distrik AS Vince Chhabria yang berkedudukan di San Francisco menyatakan bahwa para penggugat gagal memberikan cukup bukti bahwa penggunaan karya mereka oleh sistem AI milik Meta telah merugikan pasar atau nilai ekonomis dari karya tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

 

Namun, Chhabria menegaskan bahwa keputusannya bukan berarti penggunaan materi berhak cipta oleh Meta untuk melatih AI secara otomatis dianggap sah. Ia menyebut bahwa penggunaan semacam itu “dalam banyak situasi” tetap dapat dianggap melanggar hukum hak cipta. Pernyataan ini menandai perbedaan pendapatnya dengan putusan Hakim Distrik William Alsup, yang dua hari sebelumnya memutuskan bahwa perusahaan AI Anthropic telah melakukan “penggunaan wajar” (fair use) atas materi berhak cipta.

Baca Juga: China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam

"Putusan ini tidak berarti bahwa penggunaan materi berhak cipta oleh Meta untuk melatih model bahasa mereka adalah sah secara umum," ujar Chhabria dalam keputusannya. "Ini hanya berarti bahwa para penggugat dalam kasus ini tidak menyampaikan argumen yang tepat dan gagal mengembangkan bukti yang mendukung argumen yang seharusnya diajukan."

 

Perwakilan dari firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para penulis, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Mereka menilai keputusan hakim mengabaikan “bukti tak terbantahkan” bahwa Meta telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam skala besar dan belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Sementara itu, juru bicara Meta menyambut baik putusan tersebut, menyebut prinsip “penggunaan wajar” sebagai fondasi hukum yang penting bagi pengembangan teknologi AI yang bersifat transformatif.

Baca Juga: China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam

Gugatan terhadap Meta pertama kali diajukan pada tahun 2023. Para penulis menuduh bahwa perusahaan menggunakan versi bajakan dari buku-buku mereka untuk melatih model AI LLaMA (Large Language Model Meta AI) tanpa izin ataupun kompensasi. Kasus ini merupakan bagian dari gelombang gugatan hak cipta yang diajukan oleh penulis, media, dan pemegang hak cipta lainnya terhadap berbagai perusahaan AI seperti OpenAI, Microsoft, dan Anthropic.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Nurfiansyah

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X