SAN FRANCISCO,METROSELEBES.COM-Perusahaan teknologi Meta Platforms berhasil menang dalam gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok penulis di Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan buku-buku mereka sebagai bahan pelatihan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (26/06/2025).
Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu, Hakim Distrik AS Vince Chhabria yang berkedudukan di San Francisco menyatakan bahwa para penggugat gagal memberikan cukup bukti bahwa penggunaan karya mereka oleh sistem AI milik Meta telah merugikan pasar atau nilai ekonomis dari karya tersebut. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Namun, Chhabria menegaskan bahwa keputusannya bukan berarti penggunaan materi berhak cipta oleh Meta untuk melatih AI secara otomatis dianggap sah. Ia menyebut bahwa penggunaan semacam itu “dalam banyak situasi” tetap dapat dianggap melanggar hukum hak cipta. Pernyataan ini menandai perbedaan pendapatnya dengan putusan Hakim Distrik William Alsup, yang dua hari sebelumnya memutuskan bahwa perusahaan AI Anthropic telah melakukan “penggunaan wajar” (fair use) atas materi berhak cipta.
Baca Juga: China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam
"Putusan ini tidak berarti bahwa penggunaan materi berhak cipta oleh Meta untuk melatih model bahasa mereka adalah sah secara umum," ujar Chhabria dalam keputusannya. "Ini hanya berarti bahwa para penggugat dalam kasus ini tidak menyampaikan argumen yang tepat dan gagal mengembangkan bukti yang mendukung argumen yang seharusnya diajukan."
Perwakilan dari firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para penulis, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Mereka menilai keputusan hakim mengabaikan “bukti tak terbantahkan” bahwa Meta telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam skala besar dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, juru bicara Meta menyambut baik putusan tersebut, menyebut prinsip “penggunaan wajar” sebagai fondasi hukum yang penting bagi pengembangan teknologi AI yang bersifat transformatif.
Baca Juga: China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam
Gugatan terhadap Meta pertama kali diajukan pada tahun 2023. Para penulis menuduh bahwa perusahaan menggunakan versi bajakan dari buku-buku mereka untuk melatih model AI LLaMA (Large Language Model Meta AI) tanpa izin ataupun kompensasi. Kasus ini merupakan bagian dari gelombang gugatan hak cipta yang diajukan oleh penulis, media, dan pemegang hak cipta lainnya terhadap berbagai perusahaan AI seperti OpenAI, Microsoft, dan Anthropic.
Artikel Terkait
Korea Utara Resmikan Zona Wisata Pantai Wonsan, Targetkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Enam Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Studi Ungkap: Strategi Pinjaman China Hambat Kemandirian Keuangan Negara Berkembang
Jokowi Disebut Tak Jadi Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Masa Anak Sama Bapak Saingan
Unhan RI Genjot Gizi Anak Lewat Posyandu Bhayangkara: Strategi Wujudkan Generasi Emas 2045
China-Taiwan Memanas: Perang Narasi Sejarah dan Klaim Kedaulatan Kian Tajam
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuding Ada Kampanye Penghancuran Reputasi
Gus Muhaimin Perintahkan Razia Pesantren Abal-Abal, Fokus Jabar Jadi Prioritas Awal
Zohran Mamdani Menang Telak, Siap Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Akuisisi Raksasa: Mars Kantongi Restu AS untuk Caplok Kellanova, Eropa Mulai Selidiki Risiko Kenaikan Harga