Inti berita:
• Tragedi Lingkar Walangsi menyoroti dampak konflik keluarga terhadap seorang remaja sekaligus pentingnya pendampingan psikologis anak, tanpa mengesampingkan hak dan duka keluarga korban.
• Hikmah apa yang bisa diambil dari kasus yang pernah menghebohkan dunia nyata dan jagat maya?
METROSELEBES.com, HST – Di balik tragedi yang terjadi di Jalan Lingkar Walangsi, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, pada September 2020, tersimpan persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar perkara pidana. Latifah (31), yang saat itu tengah mengandung sembilan bulan, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, sementara seorang remaja berinisial RS yang masih berusia 15 tahun harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas tindakannya.
Peristiwa itu bermula dari konflik yang melibatkan lingkungan keluarga. Berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya, RS disebut terdorong melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati atas ucapan yang dinilai menghina ibu kandungnya. Bagi seorang anak yang masih berada dalam fase perkembangan emosional, persoalan yang menyangkut orang tua dapat terasa sangat personal dan sulit dipisahkan dari rasa aman maupun harga dirinya.
Baca juga: 293 Santri Sidoarjo Dilarikan ke 8 Rumah Sakit usai Santap MBG, Bupati Turun Tangan Cek SPPG
Ketika persoalan orang dewasa masuk terlalu jauh ke ruang emosional anak, batas antara membela keluarga dan mengambil keputusan secara rasional bisa menjadi kabur. "Dalam perspektif psikologi perkembangan, remaja belum memiliki kematangan pengendalian emosi seperti orang dewasa. Tekanan yang menumpuk, rasa tidak berdaya, serta konflik keluarga yang berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi cara seorang anak merespons persoalan," ujar psikolog Unhas, Dyah Kusumarini.
Di titik inilah tragedi Lingkar Walangsi menyisakan pertanyaan yang lebih luas. Apakah konflik verbal dan ketegangan di lingkungan keluarga sebelumnya pernah memperoleh ruang penyelesaian yang sehat? Ketika seorang anak merasa harus berdiri di tengah pertentangan orang dewasa, ia berisiko memikul beban emosional yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya.
Baca juga: Dua Tahun Jadi Buronan, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Rumah Sakit Timika
Namun, kondisi psikologis tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang menimbulkan korban. Dari sisi korban, Latifah kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut dan meninggalkan duka yang tidak dapat dipulihkan. Terlebih, kehamilan yang telah memasuki sembilan bulan membuat tragedi itu turut membawa konsekuensi kemanusiaan yang sangat besar bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, status RS yang ketika itu masih berusia 15 tahun juga menempatkan perkara ini dalam perspektif berbeda. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai hukuman, tetapi juga bagaimana faktor lingkungan, perkembangan psikologis, dan masa depan anak diperhatikan.
Baca juga: 8 WNI Disebut Masuk Tentara Rusia, Dasco Ungkap Modus Iming-iming Gaji Besar
Komentar penting dari sudut pandang psikologi perkembangan adalah bahwa anak perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan tekanan emosional sebelum konflik berkembang menjadi perilaku yang membahayakan, tanpa menghapus tanggung jawab atas perbuatannya.
Artikel Terkait
Asrama Kodam Mattoanging Makassar Terbakar, 23 Rumah Hangus dan 26 KK Terdampak
Rachmatika Dewi Tinggalkan Rapat Paripurna, Pilih Temui BEM UNM dan Dengarkan Aspirasi Mahasiswa
8 WNI Disebut Masuk Tentara Rusia, Dasco Ungkap Modus Iming-iming Gaji Besar
Dua Tahun Jadi Buronan, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Rumah Sakit Timika
293 Santri Sidoarjo Dilarikan ke 8 Rumah Sakit usai Santap MBG, Bupati Turun Tangan Cek SPPG