Gedung Putih Siap Banding Putusan Pengadilan yang Anulir Tarif Era Trump

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:08 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (duduk)  (Foto : instagram/whitehouse)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (duduk) (Foto : instagram/whitehouse)

WASHINGTON, METROSELEBES.COM – Pemerintahan Amerika Serikat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump.

Keputusan pengadilan itu dianggap mengejutkan dan berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam.

Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Catat Sejarah Sebagai Paus Pertama Dari Amerika Serikat

Gedung Putih langsung bereaksi cepat. Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS, Kevin Hassett, menyebut pihaknya tetap percaya diri bahwa keputusan tersebut akan dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Hassett di Washington, Kamis 29 Mei 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Donald Trump sejak 2024 telah melampaui batas kewenangan eksekutif dan bertentangan dengan prinsip legalitas dalam perdagangan internasional.

Baca Juga: Debut di Forum Keamanan Asia, Menhan AS Pete Hegseth Usung Visi Baru dan Tantang Pengaruh Tiongkok

Pengadilan memutuskan pembatalan permanen terhadap sejumlah tarif impor yang diberlakukan selama masa kepemimpinan Trump.

Beberapa tarif yang dinyatakan batal antara lain bea impor 25 persen terhadap produk tertentu dari Meksiko dan Kanada, serta tarif dasar universal 10 persen terhadap berbagai barang dari sejumlah negara.

Namun, pengadilan tetap mempertahankan tarif 25 persen atas mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium yang dinilai masih relevan dengan kepentingan industri domestik AS.

Kebijakan tarif ini sebelumnya diumumkan Trump lewat perintah eksekutif pada 2 April 2024 sebagai bagian dari strategi perdagangan agresif berbasis prinsip timbal balik.

Baca Juga: Google Mulai Jual Langsung Pixel di India, Siapkan Toko Fisik Pertama di Luar AS

Besaran tarif dasar ditetapkan 10 persen, dengan kemungkinan peningkatan bagi 57 negara yang mencatat defisit dagang signifikan dengan AS.

Pada 9 April 2024, Trump memperluas kebijakan tersebut dengan memberlakukan tarif dasar 10 persen selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak segera membuka negosiasi atau memberikan konsesi dagang kepada AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X