Kemendagri Tegaskan Pendidikan Gratis Harus Jalan, Tapi Sesuai Kapasitas Fiskal Daerah

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 30 Mei 2025 | 10:58 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.  (Foto : instagram/bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Foto : instagram/bimaaryasugiarto)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan bagi jenjang SD, SMP, hingga madrasah atau yang setara.

Namun pelaksanaannya disebut tetap harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Kemendagri : Jangan Ragu Gunakan APBD Demi Bentuk Koperasi Desa

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa ditawar.

Meski begitu, implementasinya perlu diintegrasikan secara cermat dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujar Bima Arya di Jakarta, Kamis 29 Mei 2025.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menjadi momentum penting untuk menyelaraskan amanat pendidikan gratis dengan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.

Baca Juga: Pemkot Palu Ikuti Rapat Kemendagri Bahas Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi

Sebagai langkah konkret, Kementerian Dalam Negeri akan segera menggelar rapat koordinasi nasional dengan melibatkan para kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Tujuannya, untuk memastikan kesiapan fiskal dan teknis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan," tegas Bima.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan: MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis untuk Semua

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara yang dijamin konstitusi. Meski sifatnya bertahap, negara tetap wajib memenuhinya secara progresif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X