Syarat Batas Usia Masih Diperbolehkan Dalam Loker, Ini Ketentuan Lengkapnya Menurut SE Menaker

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 30 Mei 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi pencarian kerja.  (Foto : Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pencarian kerja. (Foto : Freepik/rawpixel.com)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Meski telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa syarat batas usia dalam lowongan kerja tidak sepenuhnya dihapus.

Ada ketentuan khusus yang tetap memperbolehkan penggunaan batas usia dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Menaker: Perusahaan Harus Lebih Adil dan Transparan

Hal itu tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang resmi diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pembatasan usia masih diperbolehkan jika pekerjaan atau jabatan tersebut memang memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan fisik atau mental tenaga kerja untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

“Batas usia diperbolehkan apabila sifat atau karakteristik dari pekerjaan secara nyata memengaruhi kemampuan dalam melaksanakan tugas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Rabu (28/05/2025).

Baca Juga: Google Mulai Jual Langsung Pixel di India, Siapkan Toko Fisik Pertama di Luar AS

Namun, Yassierli menekankan bahwa syarat usia tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan. Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Pemberi kerja harus memastikan bahwa pembatasan usia tidak berdampak diskriminatif, termasuk terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini hadir untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif, serta berbasis pada kompetensi, bukan semata-mata pada syarat administratif yang membatasi.

Baca Juga: Debut di Forum Keamanan Asia, Menhan AS Pete Hegseth Usung Visi Baru dan Tantang Pengaruh Tiongkok

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Yassierli.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan dunia kerja Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” tandasnya. ***

30 Mei 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X