Meski Telah Kenakan Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK Dan Lakukan Pemerasan

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:31 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus pemerasan sertifikasi K3.  (Foto : Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus pemerasan sertifikasi K3. (Foto : Tangkapan layar YouTube KPK RI)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Noel itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/08/2025).

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M Dan Kakak Hary Tanoe Dicegah Ke Luar Negeri

Noel bersama 10 tersangka lainnya diperlihatkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Meski demikian, Noel membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu malam (20/08/2025).

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” kata Noel saat memberi keterangan singkat kepada wartawan di luar gedung KPK.

Noel juga menolak disebut melakukan pemerasan sebagaimana disangkakan.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya. Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan, dan apa yang kami lakukan justru mendukung kebijakan KPK,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pengawasan Ketat, Koperasi Desa Merah Putih Bebas Korupsi

Namun, KPK dalam penjelasannya menyebut Noel diduga menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikasi K3.

Selain Noel, 10 tersangka lain yang ikut ditetapkan yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.

Baca Juga: Viral Lagi, Siapa Nur Afifah Balqis? Sosok yang Disebut Koruptor Termuda Saat OTT KPK di Usia 24 Tahun

Kemudian Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan, sementara Noel menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB
X