Polisi merespons cepat laporan tersebut dengan menerbitkan surat pengantar visum dan segera melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan asusila tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami pastikan akan menangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda tindakan yang mengancam keselamatan mereka. ***
Artikel Terkait
Trump Izinkan Kembali Pembangunan Pembangkit Angin Lepas Pantai Empire Wind
Perang Ukraina Segera Berakhir? Trump Umumkan Negosiasi Gencatan Senjata, Putin Masih Ragu
Cover Lagu Mangu Kembali Viral, Suara Hanif Nabil Dinilai Mirip Ari Lesmana
Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Cabut Perlindungan Deportasi untuk Warga Venezuela
OJK Perkuat Sinergi Anggaran dan Inklusi Keuangan di Era Digital
Lomba Desa Digital 2025 Resmi Dibuka: Bangun Desa, Bangun Indonesia Lewat Teknologi
Kereta Api Malioboro Ekspres Tabrak Tujuh Motor di Magetan, Empat Orang Tewas di Tempat
Menkeu Jepang: Pertemuan dengan AS Akan Fokus pada Stabilitas Nilai Tukar
Kejati Sulteng Gelar Upacara Harkitnas Ke-117, Gaungkan Semangat Inovasi dan Persatuan
Mengenang Para Pahlawan di Balik Hari Kebangkitan Nasional, Jejak Perintis Bangkitnya Indonesia