WASHINGTON,METROSELEBES.COM-Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin mengizinkan pemerintahan Donald Trump mencabut status perlindungan sementara (TPS) bagi ratusan ribu migran Venezuela, (19/05/2025) sebuah langkah besar dalam pendekatan keras Trump terhadap kebijakan imigrasi.
Baca Juga: Perang Ukraina Segera Berakhir? Trump Umumkan Negosiasi Gencatan Senjata, Putin Masih Ragu
Putusan tersebut mengangkat larangan pengadilan sebelumnya terhadap keputusan Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, untuk mengakhiri perlindungan deportasi yang diberikan kepada warga Venezuela melalui program TPS. Langkah ini dilakukan saat pemerintahan Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut.
TPS (Temporary Protected Status) adalah program kemanusiaan yang memberi perlindungan dari deportasi dan izin kerja bagi warga negara dari negara-negara yang mengalami konflik bersenjata, bencana alam, atau krisis kemanusiaan. Penetapan dan perpanjangan TPS berada di tangan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS.
Baca Juga: Trump Izinkan Kembali Pembangunan Pembangkit Angin Lepas Pantai Empire Wind
Perintah Mahkamah Agung yang hanya dua paragraf itu tidak ditandatangani, sebagaimana lazimnya untuk permintaan darurat. Satu-satunya hakim yang secara terbuka tidak setuju adalah Hakim Liberal Ketanji Brown Jackson.
Putusan ini tetap membuka peluang bagi tantangan hukum di masa depan jika pemerintahan Trump mencoba membatalkan izin kerja atau dokumen lain terkait TPS yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026—tanggal yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan Joe Biden saat memperpanjang TPS bagi Venezuela. Sekitar 348.202 warga Venezuela terdaftar di bawah TPS 2023 tersebut.
Baca Juga: General Motors Hentikan Ekspor Mobil ke China, Ada Apa?
Langkah ini dipicu oleh gugatan hukum yang diajukan oleh sejumlah penerima TPS serta kelompok advokasi National TPS Alliance. Salah satu pengacara penggugat, Ahilan Arulanantham dari pusat hukum imigrasi UCLA, menyebut keputusan Mahkamah Agung tersebut sebagai "tindakan terbesar dalam sejarah modern AS yang mencabut status imigrasi dari sekelompok besar non-warga negara."
Arulanantham menambahkan, "Fakta bahwa Mahkamah Agung mengizinkan hal ini hanya melalui dua paragraf tanpa penjelasan sungguh mengejutkan."