Residivis Jambret Ojol Ditangkap Warga di Palu, Sempat Diamuk Massa

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:42 WIB
Kedua pelaku penjamretan di Jalan Dewi Sartika merupakan residivis kasus jambret, berhasil diamankan Polresta Palu.  (Foto : Humaspolresta Palu)
Kedua pelaku penjamretan di Jalan Dewi Sartika merupakan residivis kasus jambret, berhasil diamankan Polresta Palu. (Foto : Humaspolresta Palu)

PALU, METROSELEBES.COM – Aksi penjambretan kembali meresahkan warga Kota Palu. Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Selasa sore, 27 Mei 2025.

Dua pelaku yang ternyata merupakan residivis, berhasil ditangkap warga usai melakukan aksi nekat merampas ponsel korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos di Kelurahan Nunu Ditangkap Polresta Palu

Korban bernama Lancie Anance (33) saat itu sedang membuka aplikasi pemesanan di ponselnya ketika tiba-tiba dua pelaku datang dari arah belakang dan menjambret perangkat tersebut.

Aksi keduanya sontak mengundang reaksi cepat dari sesama pengemudi ojol yang sedang berada di sekitar lokasi.

Tanpa menunggu lama, para pengemudi ojol bersama warga mengejar kedua pelaku hingga ke Lorong Perjuangan, Jalan Basuki Rahmat.

Baca Juga: 25 Hari Operasi Pekat Tinombala, Polda Sulteng Tangkap 78 Pelaku dan Ungkap 27 Kasus Premanisme

Massa yang geram sempat meluapkan amarah sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan keduanya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial C (22) dan CR (16), keduanya warga Jalan Malaya, Palu.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus jambret. Aksi mereka sudah sering meresahkan, dan kali ini berhasil diamankan berkat respons cepat warga dan para pengemudi ojol,” ujar AKP Atmaji Sugeng, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Kapolsek, petugas piket fungsi yang dipimpin langsung oleh KSPKT Polsek Palu Selatan segera merespons laporan warga dan mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 16.30 WITA.

Baca Juga: Belajar Toleransi, Murid SD Inpres 2 Tanamodindi Kunjungi Tiga Rumah Ibadah di Polda Sulteng

Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Palu Selatan.

Dalam keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika menangkap pelaku tindak kriminal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X