Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos di Kelurahan Nunu Ditangkap Polresta Palu

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:33 WIB
Inilah pelaku pembunuhan di kamar kos di Kelurahan Nunu, Kota Palu. (Foto : Humas Polresta Palu)
Inilah pelaku pembunuhan di kamar kos di Kelurahan Nunu, Kota Palu. (Foto : Humas Polresta Palu)

PALU, METROSELEBES.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda di sebuah kamar kos di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Polresta Palu hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, Senin 19 Mei 2025.

Korban, Findla Rabdani (21), ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Keramat Jati sekitar pukul 09.00 WITA oleh tetangganya, Shela Viona (32). Saat ditemukan, korban dalam kondisi membiru dengan darah mengucur dari mulut.

Baca Juga: Wali Kota Palu Pimpin Rakor Keamanan, Tegaskan Camat dan Lurah Harus Bergerak Cepat

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan warga.

“Dalam waktu tujuh jam, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (34). Ini menunjukkan bahwa Polresta Palu hadir dan bekerja cepat untuk menjamin rasa aman masyarakat,” tegas Kapolresta kepada awak media.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Palu Selatan Dilapor Dugaan Asusila, Begini Kronologi Kejadiannya..!

Dari keterangan saksi, korban terakhir terlihat masuk ke kamar pada Minggu malam pukul 22.00 WITA. Saat dibangunkan keesokan paginya untuk berangkat kerja, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Tim INAFIS Satreskrim Polresta Palu langsung melakukan olah TKP, sementara jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sulteng untuk keperluan otopsi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi keji pelaku. Polresta Palu memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X