Inti berita:
• Rahmat, aktivis putra daerah Bulukumba meminta sejarah penguasaan lahan PT Lonsum di Bulukumba dikaji bersama dengan pemangku kebijakan.
• Sejarah tanah ulayat Ammatoa Kajang dengan membuka dokumen kolonial, HGU, peta pertanahan, dan wilayah adat secara transparan.
METROSELEBES.com, BULUKUMBA — Lebih dari satu abad aktivitas perkebunan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Bulukumba kembali disorot. Kali ini, perhatian diarahkan bukan hanya pada perjalanan perusahaan, tetapi juga pada sejarah tanah yang kini menjadi bagian dari kawasan perkebunan, khususnya yang dikaitkan dengan wilayah adat masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.
Putra daerah Bulukumba, Rahmat, menilai sejarah perkebunan tidak semestinya dibaca hanya melalui arsip perusahaan atau dokumen penguasaan lahan pada masa kolonial. Menurut dia, riwayat penguasaan tanah sebelum perkebunan hadir juga perlu ditelusuri, termasuk hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun. “Ketika berbicara sejarah Lonsum selama kurang lebih 107 tahun, kita juga harus bertanya bagaimana sejarah tanah sebelum perkebunan hadir, siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, serta bagaimana status haknya berubah dari masa kolonial sampai sekarang,” ujar Rahmat, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Sorotan itu memiliki pijakan hukum di tingkat daerah. Rahmat mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Ia menegaskan, rujukan tersebut penting dibedakan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang sebelumnya disebut dalam sejumlah pembahasan. “Dasar yang kami gunakan adalah Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015. Ini penting diluruskan agar perjuangan masyarakat adat tidak dibangun di atas rujukan hukum yang keliru,” katanya.
Baca juga: I La Galigo Menembus Panggung Prancis, Warisan Bugis Sulsel Diperkenalkan ke Eropa
Rahmat kemudian meminta empat wilayah, yakni Tanuntung, Tammatto, Buatana, dan Sangkala Lombo, dikaji secara khusus. Namun, ia menekankan penyebutan wilayah tersebut bukanlah kesimpulan hukum bahwa kawasan itu merupakan tanah ulayat. Statusnya, kata dia, harus diuji melalui pencocokan peta wilayah adat, dokumen pertanahan, bukti penguasaan masyarakat, arsip pemerintah, serta keterangan para pihak. Dengan demikian, baik dugaan adanya tanah ulayat yang masuk dalam penguasaan perkebunan maupun klaim sebaliknya sama-sama harus dibuktikan.
Baca juga: KPK Bongkar Asal Usul Uang Rp1,12 Miliar yang Seret Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Di titik inilah sejarah kolonial menjadi bagian penting yang menurut Rahmat perlu dibuka kembali. Dokumen hak erfpacht sejak 1919 dan 1921, menurutnya, tidak cukup dibaca sebagai bukti akhir penguasaan tanah. Dokumen tersebut harus disandingkan dengan riwayat pertanahan setelah Indonesia merdeka, termasuk proses konversi hak, penerbitan HGU, pengukuran, perubahan status tanah, serta batas-batas bidang yang pernah dikuasai perkebunan. “Kalau ada perbedaan angka antara luasan pada masa kolonial, luasan HGU, hasil pengukuran, dan luas eks-HGU, mari kita buka semua dokumennya. Jangan hanya menggunakan angka yang menguntungkan satu pihak,” tegas Rahmat kepada MetroSelebes.com, Ahad (23/8/2026).
Di sisi lain, Rahmat tidak meminta persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai perampasan hak. Ia justru mendorong pemerintah dan instansi pertanahan melakukan verifikasi secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat, pihak perusahaan, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Hingga pernyataan Rahmat ini disampaikan, persoalan mengenai status bidang tanah tertentu tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan hukum. Karena itu, ia meminta Pemkab Bulukumba dan Kementerian ATR/BPN membuka arsip erfpacht, dokumen HGU, peta bidang, hasil pengukuran, dokumen perubahan status tanah, serta peta wilayah adat Ammatoa Kajang.
Artikel Terkait
Diduga Ditinggal Memasak, Rumah Warga di Bijawang Bulukumba Ludes Terbakar
Karhutla Kalteng: 34 Titik Api Dipadamkan, Lahan Gambut Pulang Pisau Masih Jadi Perhatian
Api Kepung Guntung Damar, Prabowo Tunjuk Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla Kalsel
Polda Jabar Bongkar Markas Penipuan Online Jaringan 'Pancasona Family' asal Sidrap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan