Sengketa Tanaman Jagung di Karassing Mengemuka, Korban Pertanyakan Mediasi Desa, Kades Beri Klarifikasi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 31 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sengketa tanaman jagung di Karassing memunculkan keberatan pemilik kebun, sementara Kades rencana mediasi dan ganti rugi Rp500 ribu. (Dok.MetroSelebes.com/Arifuddin)
Sengketa tanaman jagung di Karassing memunculkan keberatan pemilik kebun, sementara Kades rencana mediasi dan ganti rugi Rp500 ribu. (Dok.MetroSelebes.com/Arifuddin)

Inti berita:

• Sengketa dugaan kerusakan tanaman jagung di Karassing belum selesai.

Pemilik kebun mempertanyakan proses penyelesaian.

• Sementara Kades Karassing menjelaskan pertemuan kedua pihak tertunda karena kedukaan

• Kades Andi Haris sebut ganti rugi telah dinegosiasikan dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu.

 

METROSELEBES.com, BULUKUMBA – Sejumlah tanaman jagung di sebuah kebun warga Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, diduga rusak setelah seekor sapi masuk ke area perkebunan. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan ternak tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penyelesaian di tingkat desa setelah pemilik kebun, Muis, mempertanyakan proses mediasi yang dinilainya belum mempertemukan kedua pihak secara langsung.

Muis sebelumnya mengaku telah beberapa kali mengingatkan Andi Iwan selaku pemilik ternak agar sapi peliharaannya tidak dibiarkan masuk ke kebun. Ia menyebut telah memberikan peringatan hingga empat kali. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Karassing Herman, Babinsa Syamsir, serta Kepala Dusun Kalanting Jusman pada Senin (27/7/2026), dengan rencana penyelesaian melalui pertemuan kedua pihak di kantor desa.

Baca juga: Saat Fajar Tak Lagi Membawa Tenang: Puluhan Rumah Warga Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal 

Dalam proses tersebut, Muis mengaku keberatan apabila persoalan diselesaikan tanpa dirinya hadir untuk menyampaikan keterangan. Ia berharap pemerintah desa memfasilitasi musyawarah yang mempertemukan dirinya dengan pemilik ternak sehingga kronologi dan kerugian yang dialami dapat dibicarakan secara terbuka sebelum kesepakatan dibuat.

Klarifikasi Kades Andi Haris 

FOTO: Tampak Kades Andi Haris dan Andi Iwan saat mesia berlangsung di kantor Desa Karassing. (Dok.MetroSelebes.com/Asb)
FOTO: Tampak Kades Andi Haris dan Andi Iwan saat mesia berlangsung di kantor Desa Karassing. (Dok.MetroSelebes.com/Asb)

Kepala Desa Karassing A. Haris memberikan klarifikasi bahwa pertemuan kedua pihak sebenarnya telah direncanakan pada Kamis (30/7/2026). Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena masing-masing pihak sedang mengalami kedukaan. Menurut A. Haris, terdapat keluarga Muis yang meninggal, sementara keluarga Andi Iwan juga mengalami hal serupa. “Hari ini, rencana saya mau pertemukan kedua pihak, Pak. Setelah berhasil akan kami buatkan berita acaranya di kantor desa,” ujar A. Haris.

Baca juga: Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa 

Di luar persoalan kesepakatan antara kedua pihak, penertiban ternak yang dibiarkan berkeliaran juga memiliki dasar regulasi di Kabupaten Bulukumba. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerapkan sanksi berupa denda Rp1 juta per ekor sapi bagi pemilik yang membiarkan ternaknya lepas atau berkeliaran bebas. Ketentuan tersebut dipayungi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X