Menanti Sikap Komnas HAM, Bayang-Bayang Pengosongan Lahan Kembali Hantui Warga Laoli Luwu Timur

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 26 Juli 2026 | 15:29 WIB
LBH Makassar mendesak Komnas HAM respons rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Luwu Timur, pemerintah dan kepolisian masih menunggu info resmi. (Dok.LBH Makassar)
LBH Makassar mendesak Komnas HAM respons rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Luwu Timur, pemerintah dan kepolisian masih menunggu info resmi. (Dok.LBH Makassar)

Inti berita:

• LBH Makassar meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti rekomendasi penundaan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Luwu Timur,

• Menyusul munculnya informasi rencana pengosongan yang dikhawatirkan berdampak pada hak-hak puluhan keluarga warga.

 

MetroSelebes.com, LUTIMWarga Laoli nyaris kehilangan harapan. Di tengah ketidakpastian yang masih menyelimuti Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, puluhan keluarga kembali dihantui kabar rencana pengosongan lahan. Isu tersebut mencuat setelah adanya informasi yang diterima warga mengenai kemungkinan pelaksanaan pengosongan dalam waktu dekat, memunculkan kembali kekhawatiran atas konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan akan segera meminta klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (27/7/2026). Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas surat Komnas HAM yang sebelumnya merekomendasikan penundaan pengosongan maupun penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.

Baca juga: Semarak Dies Natalis ke-65 UNM, Rahman Pina Dorong Kolaborasi Kampus dan Daerah Bangun SDM Unggul

Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan informasi mengenai rencana pengosongan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur. "Besok Senin kami konfirmasi ke Komnas HAM. Kami ingin menyampaikan rencana penggusuran paksa itu dan mempertanyakan surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli," ujar Pajrin dikutip dari keterangan resminya, Ahad (26/7/2026).

Menurut LBH Makassar, hingga kini belum ada informasi bahwa Komnas HAM mencabut atau membatalkan rekomendasi tersebut. Karena itu, setiap langkah terkait pengosongan lahan dinilai seharusnya tetap memperhatikan rekomendasi yang telah diterbitkan Komnas HAM sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak konflik agraria.

Baca juga: Tinggal Tiga Pohon Cengkeh, Tangis Warga Kolut Pecah Saat Menunjukkan Lahan yang Diduga Tergusur Tambang 

LBH Makassar juga menyebut masih terdapat 29 kepala keluarga, termasuk warga penyandang disabilitas, yang bertahan di lokasi. Mereka dikabarkan tetap mempertahankan lahannya karena menganggap proses penyelesaian hak, termasuk pemberian ganti rugi, belum dilakukan secara adil. "Petani tetap dalam pendiriannya. Mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil," tegas Pajrin.

Di sisi lain, konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan surat tertanggal 9 Juli 2026 kepada Bupati Luwu Timur yang meminta agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga ditunda sambil menunggu penyelesaian persoalan yang ada.

Baca juga: Belopa Masih Jadi Episentrum, Ribuan Anak di Luwu Belum Tuntas Mengakses Pendidikan 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi rencana pengosongan lahan sebagaimana disampaikan LBH Makassar. MetroSelebes.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait untuk memastikan perkembangan terbaru sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X