Pemilik Usaha Arang dan Kopra Minta Penilaian Berdasarkan Fakta, Kades Bijawang Sebut Tak Ada Keluhan Warga

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 1 Juli 2026 | 09:58 WIB
Pemilik usaha arang dan kopra di Bijawang meminta dugaan pencemaran dibuktikan secara ilmiah, sementara Kades sebut belum ada keluhan warga.(Dok.Metroselebes.com/Asb)
Pemilik usaha arang dan kopra di Bijawang meminta dugaan pencemaran dibuktikan secara ilmiah, sementara Kades sebut belum ada keluhan warga.(Dok.Metroselebes.com/Asb)

Inti berita:

• Pemilik usaha arang dan kopra di Desa Bijawang meminta dugaan pencemaran lingkungan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi Dinas Lingkungan Hidup, sementara Kepala Desa Bijawang menegaskan hingga kini belum ada keluhan warga terkait aktivitas usaha tersebut.

 

METROSELEBES.com, BULUKUMBA – Pemilik usaha pembakaran arang tempurung dan pengolahan kopra di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Andi M. Guntur Basran, meminta agar aktivitas usahanya tidak langsung dinilai sebagai penyebab pencemaran lingkungan tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Menurut Andi Guntur, setiap keluhan masyarakat patut dihormati dan menjadi perhatian. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dibuktikan melalui pengujian ilmiah, seperti pemeriksaan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian secara kasat mata.

Baca juga: Mengelola Usaha, Menjaga Lingkungan: Bukan Menghakimi Sebelum Ada Bukti 

Belum Ada Bukti Resmi, Masih Persepsi

FOTO: Tampak tim Sidak dari DLH Bulukumba k(kiri) Isnaniah bersama tim, dan Babinda Syamsuddin. (Dok.DLH Bulukumba)
FOTO: Tampak tim Sidak dari DLH Bulukumba k(kiri) Isnaniah bersama tim, dan Babinda Syamsuddin. (Dok.DLH Bulukumba)

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada hasil uji resmi yang menyatakan usahanya melampaui baku mutu lingkungan. Karena itu, menurutnya, kesimpulan bahwa aktivitas pembakaran arang dan kopra telah mencemari udara masih memerlukan pembuktian melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan.

Andi Guntur juga menegaskan pihaknya tidak pernah menolak apabila pemerintah melakukan inspeksi maupun pengujian kualitas udara di lokasi usaha. Bahkan, ia mengaku siap memenuhi setiap rekomendasi apabila nantinya ditemukan kekurangan, baik dari sisi administrasi maupun teknis operasional.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) menunjukkan bahwa usaha pembakaran arang dan pengolahan kopra tersebut telah memiliki perizinan yang diperlukan. Hal itu juga dibenarkan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba, Isnaniah.

"Kami telah mendatangi lokasi usaha pembakaran arang dan kopra serta memeriksa legalitas perizinannya. Hasilnya, pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen perizinan lainnya," ujar Isnaniah kepada METROSELEBES.com, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan, yang menjadi perhatian hanya tinggi cerobong atau saluran pengasapan yang dinilai masih kurang optimal. Namun, pihak pengelola telah berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan.

Menurut Isnaniah, keberadaan asap dari aktivitas usaha tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pencemaran lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pencemaran harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap baku mutu udara sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X