Erwin Burase dan Abdul Sahid resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 11 Mei 2025 | 13:30 WIB
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Erwin Burase dan Abdul Sahid saat memberikan sambutan pasca ditetapkannya menjadi colon terpilih. FOTO : (Abdul Rifai)
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Erwin Burase dan Abdul Sahid saat memberikan sambutan pasca ditetapkannya menjadi colon terpilih. FOTO : (Abdul Rifai)

PARIGI, METROSELEBES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menetapkan pasangan Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 13.00 WITA di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Parigi Moutong.

Dalam sambutanya Ketua KPU Parigi Moutong menyatakan bahwa tahapan penetapan pasangan terpilih menandai selesainya seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sangat dinantikan oleh seluruh Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

“ Tahapan ini adalah tahapan akhir yang dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong yaitu penetapan calon terpilih Bupati dan calon Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.ujarnya."

Rapat pleno ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Parigi Moutong dan Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Penetapan pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid didasarkan pada hasil rekapitulasi suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 Baca Juga: Sumpah Pemuda 2025 Akan Beda: Presiden Luncurkan 'Koperasi Desa Merah Putih', Apa Misinya?”

Pasangan nomor urut 4 ini berhasil meraih dukungan suara terbanyak sebanyak 115.303 suara atau 59%, mengungguli tiga pasangan lainnya dengan selisih yang sangat signifikan:

  • Paslon 3 (M. Nizar Rahmatu & Ardi S. Pd., M.M): 67.341 suara (35%)
  • Paslon 2 (Moh. Nur DG. Rahmatu & Arman, S.Pd., M.Si): 7.221 suara (4%)
  • Paslon 1 (Badrun Ngkai & Muslih, S.Kep., NS., M.M): 4.574 suara (2%)

Berita Acara Nomor : 208/PL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 377 Tahun 2025.

 

 

Dalam pernyataan resminya seblumnya, pasangan terpilih menyampaikan komitmen untuk merealisasikan visi pembangunan daerah. Fokus utama mereka mencakup:

  • Penguatan layanan publik
  • Pengembangan infrastruktur desa
  • Mendorong investasi lokal dan penciptaan lapangan kerja
  • Tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif

 Baca Juga: Bukan Sekadar Pasar, Apa yang Disiapkan Pemerintah di Balik Rehabilitasi Terban Yogyakarta?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X