Amnesty Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Bentuk Represi Digital dan Langgar Putusan MK

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Minggu, 11 Mei 2025 | 05:38 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB.  (Foto : Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB. (Foto : Unsplash/mengmengniu)

JAKARTA, METROSELEBES.COMAmnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh kepolisian.

Mahasiswi ini diduga membuat dan menyebarkan meme satir bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Orang Tua Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Pastikan Beri Pendampingan Hukum

Meme yang menampilkan keduanya berciuman itu membuat SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan kepolisian sebagai praktik otoriter yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca Juga: Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Laporkan Mahasiswi Pembuat Meme: Pembuat Ekspresi Harus Bertanggung Jawab

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan hukum terhadap meme tersebut tidak bisa dibenarkan karena karya satir atau seni, meski dianggap ofensif, tetap berada dalam ranah ekspresi damai yang dijamin hukum.

Baca Juga: Tanggapi Penetapan Tersangka Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Istana : Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum

“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa tindakan Polri tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial bukanlah tindak pidana.

Baca Juga: Teror Tak Kasat Mata di Ladang Cabai: Petani Bongkar Cara Ampuh Mengusir Penghuni Ilegal Daun

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum hak asasi manusia, reputasi pejabat negara seperti presiden tidak masuk dalam entitas yang perlu dilindungi secara khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X