Kejaksaan RI Terbitkan DPO untuk Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang dan Korupsi Sawit

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 05:31 WIB
Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Instagram dprri)
Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Instagram dprri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Melalui unggahan resmi akun X (Twitter) @KejaksaanRI, penyidik menyampaikan bahwa status DPO ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Cheryl Darmadi, perempuan kelahiran Singapura pada 11 Juni 1980, berusia 45 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, memiliki alamat di Apartemen Pakubuwono View, Jakarta Selatan, serta alamat di Nassim Park Residences, Singapura.

Baca Juga: Serangan Pelajar SMK di Tomoli Selatan Gegerkan Warga, Orang Tua Korban Desak Pemerintah Bertindak

Kejaksaan menyebut, tersangka diduga terlibat dalam rangkaian aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di sektor perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran terhadap praktik korupsi sektor sumber daya alam yang menjadi perhatian serius pemerintah.

Kasus Duta Palma Group sendiri mencuat sejak 2022, ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Pasar Saham Asia Menguat Tipis, Investor Tunggu Data Inflasi AS dan Pertemuan Trump–Putin

Modus yang digunakan mencakup penguasaan lahan secara ilegal, penghindaran kewajiban pajak dan retribusi, serta pencucian uang melalui berbagai aset dan perusahaan cangkang di luar negeri.

Dengan diterbitkannya status DPO, Kejaksaan RI mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Cheryl Darmadi.

Penetapan ini diharapkan mempercepat proses penangkapan dan penuntasan kasus, mengingat skandal Duta Palma Group telah merugikan negara dan merusak tata kelola perkebunan sawit nasional.***

Baca Juga: Beasiswa PIP Dorong Asa Pendidikan Papua Barat, Ratusan Siswa di Ransiki Terima Manfaat

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X