Untuk memperkuat informasi ini, Kompas.com juga mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama mendorong agar RUU ini segera disahkan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam wawancara sebelumnya menyebut bahwa tanpa UU ini, pemulihan kerugian negara akan terus terhambat.
"RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya penindakan dan efek jera terhadap pelaku korupsi," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa polemik penyimpanan aset rampasan seharusnya bisa diatasi melalui peraturan turunan atau Perpres, dan tak perlu menjadi penghambat utama dalam pengesahan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan RUU ini. Sebab, semakin lama tertunda, semakin banyak potensi aset negara yang hilang atau tak bisa dikembalikan dari tangan para koruptor.***
Artikel Terkait
Eddie Nalapraya Wafat di Usia 93 Tahun, Bapak Pencak Silat Dunia yang Mengangkat Martabat Silat ke Kancah Internasional
Rombongan Jemaah Haji Khusus Asal Indonesia Mulai Tiba di Makkah, Pemerintah Pastikan Layanan Sesuai Kontrak
Rombongan Pertama Jemaah Haji Khusus Tiba di Saudi, Ini Bedanya dengan Haji Reguler
Sama-Sama Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda yang Perlu Diketahui
Siap Jadi Penengah, Richard Lee Tawarkan Tempat Mediasi untuk Aldy Maldini dan Fans Meski Uangnya Belum Dikembalikan
Erika Carlina Pilih Bungkam Soal Kasus Aldy Maldini: Kalau Dirugikan, Itu Urusanku
Gagas Konsep Jaksa Pertahanan, Alma Wiranta Dorong Sinergi Kejaksaan dan TNI Jaga Keamanan Negara
Kementan Dorong Kaltim Jadi Lumbung Pangan Nasional dalam 2 Tahun
Kerajaan Fiktif Dibubarkan: Jerman Tangkap Pimpinan Kelompok Radikal Anti-Negara
PS5 Melambat, Sony Tetap Tancap Gas Lewat Game Eksklusif