Sama-Sama Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda yang Perlu Diketahui

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Rabu, 14 Mei 2025 | 12:19 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. ( Foto : Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda. ( Foto : Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

MAKKAH, METROSELEBES.COM – Musim haji tahun 2025 kembali menghadirkan antusiasme tinggi dari umat Muslim, termasuk dari Indonesia.

Di samping haji reguler yang difasilitasi pemerintah, terdapat dua skema ibadah haji lainnya yang banyak diminati kalangan tertentu, yakni haji khusus dan haji furoda.

Baca Juga: Rombongan Pertama Jemaah Haji Khusus Tiba di Saudi, Ini Bedanya dengan Haji Reguler

Meski sama-sama dikenal sebagai layanan premium, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi kuota, biaya, fasilitas, hingga sistem keberangkatan.

Haji Khusus Masih Gunakan Kuota Nasional

Haji khusus atau ONH Plus merupakan layanan ibadah haji yang menggunakan kuota nasional Indonesia. Tahun ini, sebanyak 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia atau sekitar 17.680 orang diperuntukkan bagi skema haji khusus.

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Khusus Asal Indonesia Mulai Tiba di Makkah, Pemerintah Pastikan Layanan Sesuai Kontrak

Layanan ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta, namun tetap berada dalam pengawasan Kementerian Agama RI.

Haji Furoda Gunakan Visa Khusus dari Arab Saudi

Berbeda dengan haji khusus, haji furoda tidak mengambil kuota nasional karena menggunakan visa mujamalah atau visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah furoda juga diberangkatkan oleh PIHK, namun dengan prosedur dan pengawasan yang lebih terbatas dari pemerintah Indonesia.

Perbedaan Biaya dan Fasilitas

Tahun 2025, biaya haji khusus diperkirakan berkisar USD 8.000 atau sekitar Rp134,7 juta.

Sementara itu, biaya haji furoda jauh lebih tinggi, mulai dari Rp315 juta hingga mencapai Rp966 juta, tergantung pada paket layanan yang dipilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X