Terungkap! RUU Perampasan Aset Macet Bukan Karena Substansi, Tapi Berebut Tempat Penyimpanan Harta Koruptor

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 14 Mei 2025 | 13:19 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan fakta mengejutkan di balik mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Instagram prof.mahfud)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan fakta mengejutkan di balik mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (Instagram prof.mahfud)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan fakta mengejutkan di balik mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Padahal, pembahasan RUU ini sudah rampung sejak tahun 2018, namun tak kunjung disahkan.

Mahfud mengungkapkan bahwa penyebab utama mandeknya pengesahan RUU ini bukan terletak pada substansi hukum atau keberatan terhadap isinya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah pada dasarnya telah menyetujui isi dari RUU tersebut.

Baca Juga: Kementan Dorong Kaltim Jadi Lumbung Pangan Nasional dalam 2 Tahun

Namun, ada satu persoalan krusial yang belum menemukan titik temu, yakni:

siapa yang berhak menyimpan aset rampasan hasil korupsi?

“Gini, Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018, sebelum kabinet yang kedua.

Pada waktu itu DPR dan pemerintah setuju, tinggal satu butir masalah, kalau nanti aset itu dirampas, disimpan oleh siapa?" ungkap Mahfud dalam program media online.

Pernyataan ini membuka mata publik bahwa tarik-menarik kepentingan antar lembaga dan kementerian, terutama mengenai kewenangan penyimpanan aset rampasan, menjadi biang keladi keterlambatan pengesahan RUU yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi ini.

Baca Juga: Gagas Konsep Jaksa Pertahanan, Alma Wiranta Dorong Sinergi Kejaksaan dan TNI Jaga Keamanan Negara

RUU Perampasan Aset sangat krusial, karena memberikan dasar hukum untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal, atau berstatus buron.

Banyak negara telah menerapkan skema ini untuk menutup celah bagi pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instageram prof.mahfud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X