SPMB 2025: Langkah Transformasional Menuju Pendidikan Inklusif dan Berkualitas untuk Semua

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 12 Juni 2025 | 17:44 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin, 3 Maret 2025. (Instagram kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin, 3 Maret 2025. (Instagram kemendikdasmen)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin, 3 Maret 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan keputusan strategis dalam sidang Kabinet Merah Putih.

SPMB 2025 mengusung filosofi berbasis empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Langkah ini sejalan dengan semangat pemerataan akses pendidikan dan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: SPMB Tanpa Diskriminasi, Komitmen Nasional Demi Pendidikan Adil 2025/2026

Kata “inklusif” menjadi salah satu kata kunci dari reformasi sistem ini, memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal, apapun latar belakang sosial-ekonominya.

SPMB juga menetapkan bahwa peserta didik akan diprioritaskan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggal mereka.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi dan mendekatkan lingkungan belajar dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.

Selain itu, sistem ini juga akan mengakomodir kelompok masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu serta anak-anak dengan kebutuhan khusus yang spesifik di daerah.

Baca Juga: BSU Presiden Prabowo: Rp300 Ribu per Bulan untuk 17,3 Juta Pekerja dan Guru

Dalam ketentuan teknisnya, SPMB 2025 menegaskan bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Untuk mendukung proses ini, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman resmi SPMB.

Dapodik berfungsi sebagai basis data utama yang mencatat seluruh informasi siswa, guru, dan lembaga pendidikan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X