Jangan Mainkan TMT! DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Pensiun PPPK

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 1 Juli 2025 | 04:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, menyuarakan keresahan terkait nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). (Instagram h_fauzankhalid)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, menyuarakan keresahan terkait nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). (Instagram h_fauzankhalid)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzan Khalid, menyuarakan keresahan terkait nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Dalam rapat bersama kementerian, HFK menekankan agar pemerintah tidak memainkan tanggal mulai tugas (TMT) para CPNS dan CPPPK.

Ia juga meminta perhatian serius dari Wakil Menteri (WaMen) PAN-RB agar kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperhatikan, termasuk hak atas Jaminan Pensiun PPPK.

Baca Juga: PPG 2025 Resmi Dibuka: Ini Jadwal, Tautan, dan Batas Akhir Seleksi Administrasi

CPNS dan CPPPK jangan dimainkan TMT-nya, dan untuk Pak WaMen mohon diupayakan agar PPPK juga diberikan kesejahteraan pensiun,” tegas HFK dalam forum yang disiarkan langsung oleh TV Parlemen.

Selama ini, status dan hak PPPK menjadi isu krusial dalam sistem kepegawaian nasional. Berdasarkan data BKN (Badan Kepegawaian Negara), hingga 2024 terdapat lebih dari 1 juta pegawai berstatus PPPK, namun sebagian besar belum memiliki kepastian atas hak pensiun layaknya PNS.

Isu mengenai kesejahteraan pensiun PPPK telah menjadi pembahasan serius dalam berbagai forum legislatif dan pemerintahan.

Baca Juga: Upaya Pemerkosaan di Malanu Terekam CCTV, Warga Sorong Geger

Saat ini, PPPK hanya menerima penghasilan bulanan tanpa tunjangan pensiun, berbeda dengan PNS.

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi dan loyalitas ASN non-PNS, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sebagian besar diisi oleh PPPK.

Permintaan H. Fauzan Khalid ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan ASN, terutama untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara, tanpa membeda-bedakan status kepegawaiannya.

Baca Juga: Harga Beras Tak kunjung turun, Terendus ada Mafia Beras ! Kementerian Pertanian (Kementan) Ultimatum Dua Pekan untuk Bersih-Bersih Pasar

Sebagai catatan tambahan, Menteri PAN-RB sebelumnya telah menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pemberian hak pensiun bagi PPPK melalui skema tabungan hari tua atau dana pensiun yang diatur tersendiri di luar skema PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X