Revolusi Pendidikan: MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis untuk Semua

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Kamis, 29 Mei 2025 | 05:42 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak baru dalam sistem pendidikan Indonesia dengan memutuskan bahwa seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. (FOTO : IST)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak baru dalam sistem pendidikan Indonesia dengan memutuskan bahwa seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. (FOTO : IST)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak baru dalam sistem pendidikan Indonesia dengan memutuskan bahwa seluruh jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis.

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, yang meliputi Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang setara, wajib diberikan tanpa pungutan biaya, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Langkah Sekolah Gratis ini dinilai sebagai lompatan besar menuju Revolusi Pendidikan, yang tidak hanya menghapus kesenjangan biaya antar sekolah tetapi juga memperkuat hak konstitusional anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023, dari sekitar 45 juta peserta didik di jenjang SD dan SMP, lebih dari 15% masih bersekolah di lembaga swasta yang mengenakan biaya rutin bulanan.

Keputusan MK ini akan langsung berdampak terhadap jutaan siswa yang sebelumnya terkendala akses pendidikan karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Sekolah Garuda Menetas di Ujung Negeri: Revolusi dari Sabang sampai Merauke

Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Siti Rohayati, menyebut keputusan ini sebagai koreksi atas ketimpangan sistem pendidikan.

"Gratis bukan berarti kualitas dikorbankan. Ini justru tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sekolah swasta juga mendapatkan dukungan setara dalam hal pendanaan, tenaga pendidik, dan infrastruktur," tegasnya.

Diharapkan, implementasi keputusan ini akan mempercepat tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada poin keempat: pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata.

Baca Juga: Gerbang Sertifikasi Terbuka Tiga Hari: Siap-Siap PPG Daljab Mapel Umum 2025!

Masyarakat kini menanti kebijakan teknis lanjutan dari Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan terkait skema pendanaan dan pengawasan atas kebijakan monumental ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X