Smart Classroom Rp18,9 Triliun: Apa yang Sedang Disiapkan Pemerintah untuk Anak-anak Indonesia?

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:25 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Foto : Dokumen, Istimewa)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Foto : Dokumen, Istimewa)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan kabar menggembirakan terkait peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp16,9 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan, serta Rp2 triliun tambahan khusus untuk program digitalisasi pendidikan melalui smart classroom.

Baca Juga: Menuju Birokrasi Bersih, PANRB Terbitkan SE Pengusulan ZI WBK/WBBM 2025

“Mudah-mudahan dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dan dengan adanya smart classroom, anak-anak dapat belajar dengan lebih menyenangkan, belajar dengan lebih bersemangat sehingga mereka dapat menjadi generasi Indonesia yang hebat,” ujar Abdul Mu’ti.

Pernyataan ini disampaikan saat peluncuran Presidential Human Transformation Center (PHTC), sebuah inisiatif strategis yang diluncurkan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hardiknas.

Baca Juga: Ada Bantuan Dana Pendidikan Untuk Guru di Indonesia, Kuota Hanya 12 Ribu, Ayo Daftar..!

Smart classroom yang direncanakan akan menghadirkan teknologi digital di ruang belajar, memungkinkan sistem pembelajaran yang lebih interaktif dan inklusif.

Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan modern yang menyentuh seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: Tiga Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran, SDM, dan Infrastruktur

Pemerintah berharap bahwa investasi besar ini akan menjadi titik balik dalam upaya transformasi pendidikan nasional demi mencetak generasi unggul dan berdaya saing global.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X