GARUT, METROSELEBES.COM – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dikalim hadir sebagai senjata ampuh untuk melindungi masyarakat dari jeratan praktik tengkulak, rentenir (seperti bank emok), dan pinjaman online ilegal yang marak merugikan masyarakat desa.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati akses pembiayaan yang aman, transparan, dan berbasis kekeluargaan.
Salah satu anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hegarmanah, Kabupaten Garut, menyampaikan secara langsung manfaat dari kehadiran koperasi ini.
Baca Juga: Dorong Percepatan pLPendirian Koperasi Merah Putih, DPD Kunjungi DPMD Jawa Barat
Menurutnya, Kopdes Merah Putih telah menjangkau pasar yang lebih luas serta mempermudah masyarakat desa dalam mengakses pinjaman secara legal dan bertanggung jawab.
Program Kopdes/Kel Merah Putih ini digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai solusi alternatif dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa, mengingat tingginya angka ketergantungan warga terhadap pinjaman informal.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 4.000 laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Rakyat yang Tumbuh dari Akar Desa
Kehadiran koperasi seperti Kopdes Merah Putih juga selaras dengan program Digitalisasi Koperasi yang diusung pemerintah untuk membangun sistem keuangan inklusif di wilayah pedesaan.
Selain memberikan kemudahan akses pembiayaan, koperasi ini juga dilengkapi dengan sistem transparansi digital untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam beberapa kesempatan juga menyatakan bahwa pemerintah tengah mempercepat pembentukan 100.000 koperasi modern berbasis teknologi pada tahun 2025, dan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi salah satu prototipe koperasi desa modern yang diharapkan bisa direplikasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Instruksi Presiden dan Regulasi Baru, Koperasi Desa Kini Wajib Diformalkan Sesuai Aturan 2025
Dengan peran strategis dan manfaat nyata di lapangan, Kopdes Merah Putih menjadi bukti bahwa koperasi bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketahanan ekonomi desa, sekaligus menjadi benteng terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal dan merugikan masyarakat kecil.***
Artikel Terkait
Duta Pancasila Paskibraka Sulteng 2025 Resmi Dilantik, Disebut Harapan Bangsa
Wagub Sulteng Apresiasi GIZ: Kakao dan Kopi Lokal Kian Mendunia Berkat Kolaborasi Global
Menilik Peluang Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Masih Ada Harapan Garuda Terbang ke Amerika
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana di Balik Izin Tambang Nikel Raja Ampat
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Siap Diperiksa dan Klarifikasi
Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Dipanggil
Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Skandal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
BP Haji Ungkap Kronologi Munculnya Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji 2026, Singgung Kinerja Kemenag
Pencairan Penebalan Bantuan Sosial (bansos) mulai Juni 2025
SPMB Tanpa Diskriminasi, Komitmen Nasional Demi Pendidikan Adil 2025/2026